Pelalawan - Pertemuan ngopi bareng dan silaturahim antara tokoh ononiha pelalawan dan para owner ((piminan media), yang dilaksanakan dikediaman salah satu tokoh masyarakat Nias (Ononiha) di Kabupaten Pelelawan, Sökhitulö Laia dengan dihadiri beberapa tokoh masyarakat Nias di Riau, yakni; Drs. Sozifao Hia, Sekhiatulo Laia, Samazasa Nduru , Romanus Telaumbanua, Sefiasnus Zai SH , Yulianus Halawa (tokoh pemuda), tokoh agama Martinus Gulö, STh (Preases Resor BNKP 60) dan beberapa tokoh lainnya, terlihat juga turut hadir, Anötöna Nazara, (Anggota DPRD Kampar). Pertemuan bertempatan peringati HPN (Hari Pers Naaional) Selasa, 09 Feb 2021.
Pada pertemuan ngopi bareng sambil diakusi yang diwarnai canda tawa puluhan para pimpinan media ini, sembari membahas masalah perkembangan media Ononiha Riau semasa pandemi covid-19, juga terkait perkembangan pemberitaan beberapa oknum media yang diduga tidak berimbang dan tendesius menyerang pribadi orang dan penulisan nama objek berita secara terang-terangan tanpa memakai inisial, hal ini terkait pemberitaan dugaan kasus Video (CS), yang sempat heboh menimpa oknum berinisial “SZH”.
Menurut SZH, didepan puluhan wartawan memohon maaf atas kasus yang menimpa dirinya terutama masyarakat Ononiha yang ada di Riau umumnya dan khususnya ononiha yang ada di Kabupaten Pelelawan. Dalam kasus ini kata SZH, kasus ini menurut saya murni unsur pemerasan yang disinyalir merupakan sindikat yang ahli dalam Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Mungkin gambar dalam ruangan
Lanjut SZH disampaikan dalam masalah kasus ini beliau tidak pernah melakukannya dan meng vidiokannya , justru saya sangat terkejut saat vidio tersebut dikirim kesaya karena tidak terpehuni keinginan mereka (pelaku-red) sehingga vidio disebarluaskan dan menimbulkan keheboan di tengah-tengah masyarakat pada umumnya dan masyarakat suku Nias khusunya.
Dalam masalah ini, karena saya merasa korban maka kasus ini saya sudah laporkan ke Polda Riau pada bulan desember 2020 lalu, perkembangan semantara atas laporan tersebut, sudah ditetapkan dua tersangka, tersangka laki-laki bukan wanita. Tutur SZH.
SZH menyampaikan sangat menyesali pemberitaan oleh beberapa mediaonline di Riau salah satunya Hebatriau.com , yang dalam pemberitan media tersebut, penuh dengan tendensus menyerang kepribadi seseorang, menyembut nama lengkap dan pekerjaan, juga yang membuat stemen dalam pemberitaan tersebut, atas nama lembaga Owner (perkumpulan pengusaha media) yang urgentasinya ke perusahaan media, dan juga dalam pemberitaan lengkap ditulis nama dan jabatnya tidak memakai inisial, yang menurutnya hal tersebut sudah melanggar KIJ (Kode Etik Jurnalistik), dalam beberapa pasal di bawah ini yang berbunyi:
Pasal : 1
Wartawan Indonesia bersikap Independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Pasal : 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang Profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Pasal : 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pasal : 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Pasal : 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan. Atas pemberitaan oknum-oknum media tersebut, sudah sangat merugikan nama baik saya dan keluarga saya.
Apalagi dalam pemberitaan tersebut oknum wartawan HEBATRIAU.COM dan Nara sumber yang berinisial SH , yang menurut SZH tidak pernah melakukan konfirmasi kepada saya. Cakap SZH di depan Puluhan Wartawan.
Mungkin gambar satu orang atau lebih, orang duduk, orang berdiri dan dalam ruangan
SZH sangat tidak terima dengan pemberitaan oknum wartawan, yang diduga sudah mencemarkan nama baik saya, maka kami akan mengambil langkah-langkah hukum dan melayangkan hak jawab kepada media yang bersangkutan dan menyuratin Dewan Pers (DP), terkait pemberitaan dugaan kasus VCS yang tayang di media HEBATRIAU.COM, dan beberapa oknum media lainya. Tegas SZH dengan kesal.
Sementara dalam pertemuan tersebut. AN Nazara, SE, selaku anggota DPRD Kampar. Menyampaikan, sangat menyesali jika ada pemberitaan yang sepihak karena hal tersebut tidak baik dan sangat merugikan orang lain. Mantan wartawan senior Riau ini, karena dalam menulis berita kita sudah diatur dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ), yang tertulis di pasal 3 sangat berbunyi wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Kehebatan wartawan dikenal dari kualitas tulisannya bukan dikenal dari tulisan yang asal ada apalagi karya tulisan yang tidak menjunjung tinggi KEJ, jadilah wartawan yang profesional yang menjunjung tinggi KEJ , tidak mencampur adukkan fakta dan opini, Papar Nazara.
Di tempat yang sama. Hal senada juga disampaikan Sefiasnus Zai, SH, selaku salah satu owner Media. Sangat menyesali pemberitaan yang disinyalir tidak berimbang, yang tidak berpedoman pada KEJ.
Sementara fungsi dan tugas wartawan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 Pasal 7, tentang Pers masalah KEJ . Akibat dari pemberitaan tersebut menimbulkan keresahan ditengah- masyarkat khusunya warga Pelalawam asal kepulauan Nias . Sementara diluar sana “ONONIHA” dikenal dengan persaudaraannya baik dan kompak, kalau bukan kita siapa lagi. Terkait pelanggaran Hukum seperti pencemaran nama baik biarlah nanti ahlinya yang menindaklajuti hal itu. Kata Sef Zai (Tim)