Home
 
 
 
 
FKP-RKPD Tahun 2021,
Pemkab Rohul Akan Sejahterakan Masyarakat Miskin, Lewat Program IKM-UMKM

Kamis, 11/02/2021 - 15:48:33 WIB


TERKAIT:
   
 
ZONARIAU.COM | ROKAN HULU  - Penyusunan Rencana Awal (Ranwal) RKPD untuk tahun 2022, Bupati Rokan Hulu (Rohul)  H Sukiman melalui Sekdakab Rohul H Abdul Haris Lubis  S Sos MSi membuka Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2021, Rabu (10/2/2021).

Agenda ini dihadiri Ketua DPRD Rohul Novliwanda Ade Putra,  ST, Asisten bupati, Kepala Dinas, Badan di lingkungan Pemkab Rohul dan lainnya.

Dalam penyusunan RKPD 2022, Pemkab Rohul melibatkan Akademisi, Forum Anak Rohul, para Industri Kecil Menengah (IKM).

Ketika itu, Sekdakab H Abdul Haris Lubis menjelaskan FKP ini  dalam kontek penyusunan RKPD Tahun 2022 sebagaimana diatur dalam Permendagri 86 tahun 2017 pasal 80 ayat (1)

“Mengamanahkan bahwa rancangan awal RKPD dibahas bersama dengan perangkat daerah dan pemangku kepentingan dalam forum konsultasi publik untuk memperoleh masukan dan saran penyempurnaan,” katanya.

  “FKP penyusunan RKPD ini bertujuan untuk menjaring aspirasi pemangku kepentingan pada tahap awal dengan tujuan untuk menghimpun aspirasi dan harapan para pemangku kepentingan terhadap prioritas dan sasaran pembangunan tahun 2022 di Kabupaten Rohul,” lanjutnya.

Dia mengatakan RKPD tahun 2022 nanti Pemda mengevaluasi kembali RPJMD‎ 2005-2021, apa yang belum dicapai sebelumnya atau masih jadi tunggakan pemerintah daerah akan lebih diprioritaskan pada 2022 nanti.

Dijelaskannya, prioritas utama Pemkab Rohul pada tahun 2022, mendorong dan menyelesaikan persoalan-persoalan, terutama meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menurunkan angka kemiskinan.

 â€śWalau dua tahun terakhir kita bisa menurunkan angka kemiskinan, namun kita berharap ke depan nanti lebih bisa diturunkan lagi, dan target kita tentunya bisa turun di bawah angka sepuluh persen,” ungkapnya.

Sambungnya, untuk kesejahteran masyarakat, Pemkab Rohul punya beberapa program unggulan, seperti pengembangan Industri Kecil Menengah (IKM) atau Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Program Sawit Rakyat  (PSR) dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Pemkab Rokan Hulu akan melibatkan seluruh perusahaan yang ada, yaitu untuk optimalkan tenaga kerja sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang sudah ada, sehingga ke depan bagaimana masyarakat Rohul  bisa diterima bekerja di perusahaan-perusahaan yang sesuai dengan porsinya dan sesuai dengan peraturan daerah,” terangnya.

Ditambahkannya, Pemkab Rohul  terus berupaya bagaimana ke depan Tanggung jawab Sosial Perusahaan (TJSP) bisa membantu dan mendorong pembangunan  di masyarakat, sebagian belum bisa dibiayai atau dianggarkan melalui anggaran pemerintah daerah.

 â€śTerkait IKM atau UMKM, dalam upaya menggerakkan roda perekonomian masyarakat, maka perlu dilakukan pembinaan dan peningkatan produksi, baik secara kualitas maupun kuantitas,” tambahnya.

SekdaKab Rohul berharap ke depan IKM baik UMKM bisa bersaing serta melakukan peningkatan daya saing dengan produk-produk yang berasal dari daerah lain, sehingga pemasaran produk bisa merambah ke daerah yang ada di luar Rokan Hulu, selain bisa memenuhi kebutuhan lokal.

 â€śSehingga kita harus meningkatkan kualitas, makanya harus fokus dari program unggulan pemerintah daerah ke depan bagaimana meningkatkan kualitas dari apa yang dihasilkan UMKM atau IKM tersebut,” harapnya

Abdul Haris Lubis  mengajak masyarakat petani Kelapa Sawit untuk memanfaatkan program Peremajaan Kelapa Sawit Perkebunan (PKSP) atau sebelumnya disebut PSR.

Dirinya mengakui kalau Ditjenbun telah memberi jatah untuk Kabupaten Rohul sebanyak 2.000 hektare, namun target program PKSP 2020 belum tercapai, tidak sedikit lahan kebun Sawit petani masih kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), bahkan masuk kawasan hutan lindung.

Dengan dibentuknya tim percepatan PKSP Rohul,  Sekda Abdul Haris Lubis berharap program Ditjenbun ini dimanfaatkan petani sawit yang tergabung dalam kelompok tani atau koperasi.

“Peremajaan kebun ini dibantu sepenuhnya  pemerintah pusat melalui bantuan hibah sebesar Rp 30 juta per hektare, dengan tujuan bagaimana hasil kebun kelapa sawit masyarakat sama dengan hasil kebun yang diproduksi perusahaan-perusahaan besar,” tutup Sekdakab Rohul mengakhiri. ***

Sumber : detikperistiwa.com
Home