Home
 
 
 
 
Ini Motif Pembunuhan Anak Kades

Kamis, 11/02/2021 - 18:35:12 WIB


TERKAIT:
   
 
ZONARIAU.COM | NIAS SELATAN   - Kepolisian Nias berhasil menangkap pelaku pembunuhan anak berusia 7 tahun dari kepala desa hiliorudua kec.Lahusa kab. Selatan saat Press Conference di Polres Niako Nias Selatan, hari ini Kamis, (11/02/21)

Acara Konferensi Pers tersebut dihadiri langsung oleh Kapolres Nias Selatan AKBP ARKE FURMAN AMBAT, SIK, MH dan didampingi oleh Polres Nias Selatan Waka KOMPOL JAUHARI LUMBAN TORUAN serta KABAG, KASAT dan Aparat Kepolisian.

Kapolda Nias Selatan
AKBP ARKE FURMAN AMBAT, SIK, MH mengatakan kepada media saat jumpa pers, tersangka sudah kami tangkap dan sudah kami amankan di Polres Nias Selatan, tersangka bernama ALUIZARO LAIA alias A.DEWI Usia 47 tahun, beralamat Didesa Hiliorodua Lahusa Kecamatan, Kabupaten Nias Selatan.

Penangkapan dan penahanan tersebut berdasarkan laporan Polri Nomor: LP / 32 / II / 2021 / Reskrim, Sek Lahusa pada tanggal 9 Februari 2021, dan kami melakukan pengembangan dan penyidikan hingga akhirnya tersangka pembunuhan terhadap korban telah kami amankan. .

“Menurut tersangka, motif pembunuhan itu adalah unsur balas dendam pribadi terhadap orang tua korban karena pemukulan keponakannya pada Pilkades 2019”.

 Kronologis kejadian
Pada hari Senin tanggal 8 Februari 2021 sekitar pukul 17.00 WIB terakhir SINIAR LATURE melihat korban berjalan seorang diri menuju belakang rumah kakak ALUIZARO LAIA.
Sekitar pukul 19.00 WIB, keluarga dan beberapa warga desa mulai mencari korban karena korban tak kunjung pulang. Pada hari Selasa tanggal 9 Februari 2021 sekitar pukul 03.00 WIB, pencarian korban dihentikan.

Pada hari Selasa tanggal 9 Februari 2021 sekitar pukul 06.00 WIB, keluarga dan masyarakat kembali melakukan pencarian. Sekitar pukul 07.00, saksi FAOZINEMA LAIA menemukan sebuah karung di parit yang digali di atas pemukiman Dusun II, Desa Bawaziono, Kecamatan Lahusa, Kabupaten Nias Selatan. Kemudian saksi FAOZINEMA LAIA membuka karung tersebut dan menemukan korban di dalam karung dalam keadaan tidak bernyawa. Kemudian keluarga tersebut menghubungi polisi.

" Dalam proses pencarian korban si pelaku ikut serta dalam mencari korban mencoba berberpura - pura membatu supaya tidak di curigai, karena menurut keterangan saksi bahwa terakhir terlihat korban di belakang rumah si pelaku maka di lakukan penyelidikan sehingga pelaku mengakui perbuatannya"

Pasal yang diterapkan terhadap tersangka adalah Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Itu adalah barang bukti yang sudah diamankan
1 (satu) buah batu / alat yang digunakan tersangka, 1 (satu) karung putih yang digunakan tersangka untuk membalut tubuh korban, (satu) baju warna pink milik korban, kata Arke.

Untuk selanjutnya mengirimkan bundel pasal kepada Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan. Tutup Kepala Polisi Nisel.

Sumber : beritatime.com


Home