Home
 
 
 
 
Sengketa Pemberitaan, Hak Jawab Dinilai Tidak Layak, Kuasa Hukum Korban Lanjutkan ke Dewan Pers

Kamis, 18/02/2021 - 04:59:36 WIB

Eprisman Jaya Ndruru, SH dan Sadarman Laia,SH., MH
TERKAIT:
   
 
PELALAWAN | TIRASKITA.COM - Terkait pemberitaan sejumlah oknum media online yang dinilai sangat tendensius dan diduga isi beritanya mengandung unsur pencemaran nama baik dan tidak diduga melanggar Kode Etik Jurnalistik, terhadap salah satu anggota DPRD Pelalawan inisial SZH yang menjadi korban pemerasan melalui medsos.


SZH sendiri selaku korban pemerasan melalui medsos ( IT ) sudah melaporkan kasus ini kepada Polda Riau dan saat ini sedang proses hukum , namun beberapa media yang diduga pemiliknya hanya  satu orang ini, memberitakan terbalik dengan kalimat yang seolah-olah SZH adalah pelaku kejahatan pidana ITE.

Melihat perkembangan ini kuasa hukum SZH telah melayangkan  Hak Jawab dan Hak Koreksi kepada redaksi media tersebut.

Namun sangat disayangkan bukannya hak jawab dan koreksi atas pemberitaan yang di muat oleh media-media tersebut, malah berita lamanya yang diulas kembali dengan menamilkan foto surat hak jawab dari kuasa hukum SZH.

Menyikapi hal ini kuasa hukum SZH,  Eprisman Arianjaya Ndruru,SH dan  Sadarman Laia,SH.MH mengatakan akan melanjutkan masalah ini dengan melaporkan oknum-oknum media tersebut ke Dewan Pers,

"Kita akan melanjutkan laporan ke Dewan Pers, kita menilai bahwa media-media tersebut sudah melanggar kode etik jurnalistik," ucap Eprisman saat
dikonfirmasi media ini di Kantor Konsultan Hukum Eprisman Arianjaya
Ndruru,SH & Partner di Pkl Kerinci, Rabu (17/2/2021)


Dijelaskan Eprisman Arianjaya Ndruru,SH. Media online yang membuat berita tendensius terhadap Tokoh Panutan Masyarakat pelalawan asal Nias ini, yakni Perusahaan Pers www.hebatriau.com, www.suarahebat.co.id, Perusahaan Pers www.gardametro.com dan Perusahaan Pers www.korantekad.id.

Menurutnya, pemberitaan tendensius sejumlah oknum media online itu, sudah kita layangkan Hak Jawab dan Hak Koreksi korban di alamat kantor Redaksi sejumlah media online tersebut.

Sudah ya, "Hak jawab dan Koreksi, sudah kami sampaikan per tanggal 16 Februari 2021.

Surat itu, berisi Hak Jawab dan Hak Koreksi, namun kita melihat apa yang di muat oleh redaksi media-media tersebut dalam berita yang  dipublis oleh www.hebatriau.com pada Rabu Tanggal 17 Februari 2021 pukul 14:48 Wib,dengan judul " Hak Koreksi/Hak Jawab: Diduga Vidcall Mesum Oknum DPRD Pelalawan, Hebohkan Nitizen dan Masyarakat" menurut kami bukanlah koreksi berita lama tanggal 30 Desember 2020, namun isinya memuat berita lama lagi dan sama sekali tidak ada memuat apa yang kami minta," tegas Eprisman.

Ditempat yang sama Sadarman Laia,SH., MH menambahkan bahwa atas pemberitaan tendensius dan memutarbalikkan fakta yang telah di muat beberapa media tersebut sangat merugikan klien yang merupakan tokoh masyarakat di kabupaten Pelalawan.

"Kami akan melanjujtkan tahapan berikutnya dengan melaporkan ke Dewan Pers, sebelum kami menempuh jalur pidana, karena berita-berita yang dimuat oleh group media yang di miliki oleh Saudara Hondro ini sangat merugikan klien kami," tegas Sadarman mengakhiri.

Media ini mencoba melakukan konfirmasi kepada Saudara Hondro selaku penanggungjawab media hebatriau.com, melalui pesan whatApp namun sampai berita ini publis belum dapat tersambung dan masih centang satu.(*)

Home