Home
 
 
 
 
Gugatan Amril Zalukhu CS Bergulir di PHI Pekanbaru

Jumat, 19/02/2021 - 20:38:43 WIB


Adv. Faozanolo Laia,SH.,MH
TERKAIT:
   
 
ZONARIAU.COM | PEKANBARU  -
Sengketa hak antar  pekerja melawan pengusaha kebun kelapa sawit kembali  terjadi di Pengadilan Hubungan Industrial Pekanbaru.

Awal permasalahan ini adalah ketika Perusahaan Milik Yinger Gunawan melakukan penertiban administrasi dengan mengangkat pekerja menjadi karyawan tetap.

Akar persoalannya adalah ketika Amril Zalukhu dan kawan-kawannya mau di SK kan namun dengan menghilangkan masa kerja yang sudah bertahun- tahun di kebun lokasi 400 Pelalawan ini.

Amril dan 32 orang teman nya keberatan atas keputusan sepihak dari perusahaan yang me ghilangkan masa kerja mereka yang mencapai 9 tabun.

Akibat tidak menemui kesepakatan setelah terbitnya anjuran Disnaker Pelalawan akhirnya Amril Cs menggugat perusahaan.

Gugatan yang didaftarkan oleh kuasa hukumnya Faozanolo Laia,SH., MH di pengadilan   Hubungan Industrial antara Amril Zalukhu, dkk sebagai Penggugat di PHI pekanbaru melawan Yingert Gunawan sebagai Terdugat, pada  hari ini agenda tambahan Bukti Surat dari Penggugat. ( 19/02/2021)

Dalam gugatannya meminta agar majelis hakim PHI Pekanbaru memutuskan Amar :

1. Menyatakan Penggugat sebagai Karyawan Tetap dalam bentuk Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu

2. Menyatakan Mempekerjakan kembali para Penggugat di Perusahaan milik Tergugat

3. Menghukum Tergugat membayar upah Proses sebesar Rp.  3 Milyar yang dibayarkan kepada Para Penggugat seketika dan sekaligus.

Kepada team media ini Kuasa Hukum Amril Cs, Faozanolo Laia,SH., MH bahwa hari ini agenda sidang adalah menyerahkan tambahan bukti surat dari penggugat, selanjutnya ia meyakini bahwa majelis hakim akan mengabulkan  permohonan penggugat keseluruhan. *

Home