Home
 
 
 
 
Polsek Senapelan Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Kampung Dalam

Senin, 22/02/2021 - 07:30:49 WIB


TERKAIT:
   
 
ZONARIAU.COM | PEKANBARU - Tim  Opsnal Polsek Senapelan, berhasil menggulung seorang  tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis shabu  di Kampung Dalam Jalan H Sulaiman Gg Koto I Kelurahan Sago Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru, Jumat (19/2/2021) siang.

Tersangka diketahui berinisial H alias  Ujang (44) beralamat di Jalan Teluk Leok No.25 Rt 02 Rw 04 Kelurahan Limbungan Kecamatan Rumbai Pesisir.

Kapolsek Senapelan Kompol  Dani Andhika Karya Gita saat dikonfirmasi awak media membenarkan penangkapan  tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu berinisial H alias  Ujang (44).

Dikatakan Kapolsek, Anggota Tim Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka inisial H alias  Ujang yang sudah menjadi target operasi (TO) sering menjual diduga narkotika jenis sabu dan sedang berada di Kampung Dalam,  Minggu (21/02/2021).

Menindaklanjuti informasi masyarakat yang dilaporkan tim opsnal,  Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Koko F Sinuraya.,S.H., M.H beserta Anggota Opsnal untuk melakukan penyelidikan dilokasi TKP.

Tim opsnal melihat keberadaan tersangka, dan tersangka mengetahui  kedatangan Anggota Tim Opsnal dan membuang barang berupa 1 buah botol yang dilakban hitam tidak jauh dari posisi tersangka.

"Tersangka dapat diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap barang yang dibuang tersangka berupa 1 buah botol yang dilakban hitam didalamnya ditemukan 9 paket plastik klip bening berisikan diduga narkotika jenis sabu dan 7 buah plastik klip bening pembungkus (kosong)," ujar Kapolsek.

Kapolsek Senapelan menyebutkan didalam saku celana tersangka ditemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.150.000,- yang diduga uang hasil jual narkotika jenis sabu.

"Tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Senapelan guna proses lebih lanjut," katanya.

Setelah dilakukan test urine terhadap Tersangka inisial H alias Ujang dan Positif (+) mengandung Amphetamin.

Kapolsek Senapelan menyebutkan, pada saat bersamaan juga ada diamankan seorang laki laki inisial S alias Ipul (40) beralamat Jalan Kartika Sari Perumahan Kartika Sari Blok A Kelurahan Umban Sari Kecamatan Rumbai Pekanbaru, dan dilakukan Test Urine terhadap Ipul  positif (+) mengandung Amphetamin.

Dari tersangka inisial H alias  Ujang disita barang bukti, 9 paket plastik klip bening berisikan diduga narkotika jenis sabu berat kotor 1,52 gram, 7 buah plastik klip bening pembungkus (kosong), 1 buah botol yang dilakban warna hitam, Uang tunai sebesar Rp.150.000,, 1 helai celana pendek jenis jeans warna biru.

"Atas perbuatan tersangka akan di persangkakan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kapolsek. ***

Sumber : ridarnews.com

Home