Home
 
 
 
 
THR Pekerja Tahun 2020 Akhirnya Dilunasi CV. Putra Zein

Senin, 22/03/2021 - 23:12:16 WIB


TERKAIT:
   
 
ZONARIAU.COM | DUMAI - Setelah melalui proses dan waktu yang cukup panjang, bahkan sampai 3 kali adanya Perjanjian Bersama, bermula dari tanggal 15 Mei 2020. Akhirnya CV. Putra Zein melakukan pembayaran sisa kekurangan THR pekerja untuk tahun 2020, Senin (22/3/2021).

Bertempat di Aula rapat Disnakertrans Kota Dumai, Perjanjian Bersama yang ke 3 kalinya dilakukan Disnakertrans Kota Dumai dengan CV. Putra Zein dan Perwakilan Pekerja yang didampingi oleh Himpunan Tenaga Kerja Lokal Dumai (HITKAD).

Hasil dari Perjanjian Bersama diperoleh bahwa hari ini, Senin 22 Maret 2021 CV. Putra Zein akan membayarkan sisa kekurangan THR pekerja sebanyak 69 orang, yang awalnya pekerja yang menuntut haknya Berjumlah 72 orang, tetapi menurut keterangan CV. Putra Zein bahwa 3 orang berstatus non muslim.

Dengan rincian 33 orang akan langsung dibayarkan pihak perusahaan karena mereka masih bekerja dan untuk 36 orang yang sudah tidak bekerja akan dititipkan kepada perwakilan eks Pekerja.

Ketua HITKAD Muhammad Nasir yang menjadi pendamping Pekerja juga turut menyampaikan bahwa walaupun masalah ini sudah selesai, kami pengurus HITKAD sangat kecewa dengan sikap management CV. Putra Zein yang mengabaikan hak karyawan yg seharusnya mereka perhatikan kesejahteraannya, belum lagi masalah upah karyawan yang tidak sesuai UMK kota Dumai.

"Kita berharap agar pihak CV. Putra Zein tidak melakukan hal yang sama dimasa akan datang," ucap Nasir.

"Kami juga sangat mengharapkan pihak DISNAKERTRANS kota Dumai dapat mengambil sikap yang tegas terhadap perusahaan-perusahaan di Kota Dumai yang melanggar aturan," tegas Nasir.

Direktur CV. Putra Zein melalui orang kepercayaannya untuk perwakilan di Kota Dumai Jody Christanto meminta maaf atas keterlambatan THR untuk pekerja ditahun 2020.

"Keterlambatan kemaren karena Cash Flow kita lagi tersendat, kita terkendala di pekerjaan penambahan additional yang tagihannya belum keluar," sebutnya.

"Kedepannya Kami akan berusaha agar kejadian seperti ini tidak akan terulang kembali," tegasnya.

Plt Kadis Disnakertrans Kota Dumai melalui Kabid Hubungan Industrial Irwan, S. Sos mengatakan, Alhamdulillah akhirnya Permasalahan kekurangan THR tahun 2020 pekerja CV. Putra Zein akhirnya terselesaikan.

"Kami Dari Disnakertrans Kota Dumai berharap agar kedepannya hal-hal seperti ini tidak akan kembali terjadi lagi," ucap Irwan.

Kami dari Disnakertrans Kota Dumai akan selalu menerima pengaduan pekerja bila adanya hak-hak pekerja yang tidak diselesaikan pihak perusahaan dan Kami akan berusaha semaksimal mungkin sesuai Tupoksi dan kewenangan kami.

"Sebenarnya ranah untuk Permasalahan ini adanya di Disnaker Provinsi bidang pengawasan, tetapi kami dari Disnakertrans Kota Dumai tetap menerima dan menjembatani sesuai Tupoksi dan wewenang yang ada pada kami," tutupnya.

Diharapkan kedepannya kepada Pemerintah Kota Dumai, agar Disnaker Provinsi Bidang Pengawasan bisa berkantor dan stay di Kota Dumai ini. Supaya jika terjadi permasalahan tentang hak pekerja yang tidak diselesaikan oleh perusahaan, maka akan dapat cepat teratasi. (iwan)
Home