Home
 
 
 
 
Galian C Usaha Bumdes Milik Pemeritah Desa Siak Hulu Diduga Tidak Miliki Izin

Sabtu, 27/03/2021 - 19:52:21 WIB


TERKAIT:
   
 

ZONARIAU.COM | SIAK HULU - Usaha tambang Pasir Galian C yang diduga Illegal di wilayah Kec Siak Hulu diamankan Dit Reskrimsus Polda Riau. Senin, 22/04/2021.

Menurut Informasi dilapangan  Usaha Bumdes milik pemerintah Desa Pangkalan Baru Kec. Siak hulu yang di ketahui milik Yopi S, diduga tidak memiliki izin.

Yusri Erwin yang baru-baru ini dilantik jadi kepala desa pangkalan Baru, namun sangat disayangkan Yusri Erwin membuat terobasan baru didesa yang diduga melanggar hukum, contohnya pada tambang galian C, yang sama sekali diduga kuat tidak mengantongi Izin.

Pada saat penangkapan. Ketua Bumdes Yopi S  sebagai kepercayaan dari Desa pangkalan baru tidak ditemukan Dilapangan.
Ada pun  Barang Bukti yang diamankan oleh aparat personil polda riau, antara lain: 1 Orang Operator Alat Berat bernama Depa, 1 orang tukang catat (jurtul) bernama Ramada, 1 Unit Alat Berat Volvo merek Daihatsu, 1 Unit mesin Dompeng alat Penyedot,  6 Blok Nota penjualan pasir  dan 1 Buku tulis, dan tumpukan pasir yang di garis polis line kurang lebih 500 kubit.

Menurut salah seorang warga di sekitar dilokasi tambang pasir, yang tidak mau sebutkan namanya. Mengatakan kepada media ini, bahwa kegiatan itu sudah beroperasi selama 1 Bulan dan perencanaan tempat dan merakit mesin sudah mulai dari bulan 11 Tahun 2020 lalu. Akibat dari tambang pasir tersebut jln antar pedesaan rusak karena mobil fosu pengangkat pasir yang bermuatan berlebihan. Ucapnya.

Penangkapan kegiatan Galian C yang diduga Ilegal ini dilakukan Oleh personil Dit reskrimsus Polda Riau. Dan barang bukti yang sudah diamankan langsung dibawa Ke Polda Riau guna untuk ditindak lanjuti. Dan di TKP langsung dibuat Garis polisi.

Namun pihak dari Bumdes belum bisa dikonfirmasi hingga tayangnya berita ini.

Rony B, aktifis LSM. Saat di mitain tanggapan oleh media ini. Terkait tambang Pasir, ada beberapa tahapan tembang tersebut.

Tapi hal ini sangat disayangkan dikarenakan pelaku industri tambang pasir ilegal masih bisa leluasan bergerak, Lantas bagaimana sebenarnya sistem regulasi tambang pasir?

Penambangan pasir atau yang lazim disebut dengan penambangan galian C adalah merupakan kegiatan usaha penambangan rakyat yang harus memiliki izin pertambangan rakyat (IPR). Izin pertambangan rakyat adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah usaha pertambangan merupakan usaha untuk melakukan kegiatan eksplorasi, eksploitasi, produksi, pemurnian, dan penjualan.

Pengaturan dasar hukum pertambangan rakyat sejak diberlakukannya Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah dalam setiap urusan perizinan kegiatan pertambangan menjadi kewenangan dari provinsi. Unsur-unsur pertambangan rakyat, yakni meliputi:

1. Usaha pertambangan bahan galian yang diusahakan meliputi bahan galian strategis, vital, galian C
2. Dilakukan oleh rakyat
3. Domisili di area tambang rakyat
4. Untuk penghidupan sehari-hari
5. Diusahakan sederhana

Prosedur dan syarat-syarat untuk mengajukan permintaan izin pertambangan rakyat dan untuk mendapatkan izin pertambangan rakyat, maka yang bersangkutan mengajukan permohonan kepada bupati atau walikota dengan menyampaikan keterangan mengenai:

1. Wilayah yang akan diusahakan;
2.Jenis bahan galian yang akan diusahakan.

Kewajiban para pemegang IPR antara lain mematuhi peraturan perundangan-undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan, pengelolaan lingkungan, dan mematuhi standar yang berlaku, mengelola lingkungan hidup bersama pemerintah daerah, membayar iuran tetap dan iuran produksi, dan menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan usaha.

Melakukan penambangan tanpa izin dari pihak yang ditentukan dalam undang-undang dan mangkir dari semua kewajiban yang ada merupakan tindak pidana. Tutur Rony BT. (Yg) ***

Sumber : mediatransnews.com

Home