Home
 
 
 
 
Sekda Kampar Deadline OPD Selesaikan LPPD Akhir Maret

Selasa, 30/03/2021 - 09:28:13 WIB


TERKAIT:
   
 

ZONARIAU.COM | KAMPAR   - Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar H Yusri menegaskan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Kampar segera menyelesaikan serta mengumpulkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD). Ia memberikan deadline penyelesaian LPPD paling lambat akhir Maret 2021.

Penegasan tersebut disampaikan Sekda Kampar Yusri saat memimpin rapat LPPD Kabupaten Kampar tahun 2020, di ruang rapat lantai tiga kantor Bupati Kampar, Senin (29/3/2021) yang diikuti sejumlah kepala OPD Pemkab Kampar.

“Diharapkan semua LPPD dari masing-masing OPD untuk segera diselesaikan dan dikumpulkan melalui Bagian Administrasi Pemerintahan Umum. Kemudian bagian Administrasi Pemerintahan Umum untuk merekap lalu menyampaikan kepada saya, karena LPPD ini akan disampaikan paling lambat Maret 2021, ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Provinsi Riau,” cakap Yusri.

Ia menuturkan, penyusunan LPPD merupakan kewajiban kepala daerah guna melaporkan perkembangan dan kemajuan kinerja.

Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 69 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 bahwa penyusunan LPPD pada hakikatnya merupakan suatu kewajiban bagi kepala daerah untuk melaporkan perkembangan dan kemajuan kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan, alat ukur untuk mengetahui keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah dan sebagai bentuk transparansi pelaksanaan pemerintahan daerah.

Sekda juga mengimbau agar proses penyusunan LPPD dilakukan secara baik dan benar dan disertai data pendukung yang akurat sehingga data yang diperoleh bersifat valid dan akuntabel.

“Saya menghimbau agar kepala OPD juga proaktif meninjau stafnya, agar dalam penyusunan LPPD dapat disusun secara baik dan benar, diserta dengan data pendukung yang akurat," cakap Yusri.***

Sumber : cakaplah.com

Home