Home
 
 
 
 
Ini Jadi Pelajaran Bagi Pengusaha, Gugatan Amril Zalukhu Dkk Di Kabulkan Sebagian Oleh Hakim PHI

Selasa, 30/03/2021 - 13:27:55 WIB

FAUZAN LAIA, SH., MH
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU  - Perkara perselisihan hubungan industrial dengan atas nama Amril Zalukhu, dkk selaku penggugat melawan Yingerh Gunawan selaku tergugat telah di putus  oleh Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Pekanbaru pada  tanggal 26 Maret 2021.

Ketua Majelis Basman, Hakim Anggota Rustan Sinaga dan Imam Pengadilan Hidayah Nasution Dalam Putusannya mengabulkan gugatan penggugat sebagian yakni:

1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;

2. Mempekerjakan kembali Para Penggugat di perkebunan kelapa sawit milik Tergugat sesuai dengan pekerjaannya masing-masing ;

3. Menyatakan Status Para Penggugat yang semula sebagai BHL dan Karyawan Kontrak menjadi Karyawan Tetap dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu yang disingkat dengan PKWTT dengan masa kerja para penggugat terhitung sejak Para Penggugat masuk bekerja di perkebunan kelapa sawit milik tergugat;

4. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat sebesar Rp.720.000,- (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) ;

Putusan ini membuat penggugat lega dan puas karena hak yang selama ini tidak jelas menjadi jelas dan tidak lagi terkantung-kantung.


Kuasa dari para penggugat  FAUZAN LAIA, SH., MH; BASUKI RAHMAT, SH., MH dan BOWONASO LAIA dari Kantor LBH H.M. FAOZANOLO LAIA, SH., MH (SP2N).Sidang yang sidang pembacaan putusan dihadiri oleh Bowonaso Laia.

Bowonaso Laia mengatakan bahwa pertimbangan majelis hakim telah tepat dalam memutus perkara a quo, dan putusannya membuat status pekerja menjadi pasti, tidak terkantung-kantung lagi, putusan sesuai dengan  gugatan kita," ucapnya.

Sebagaimana diketahui sengketa perselisihan ketenagakerjaan ini terjadi sejak awal tahun 2020 dan terus bergulir, karena pihak manajemen perusahaan menganggap status pekerja adalah BHL dan tidak punya hak untuk menjadi pekerja tetap.

Amril Zalukhu dkk telah bekerja sekitar 9 tahun di perusahaan kebun kelapa sawit milik Yingerh Gunawan  dengan status Buruh Harian Lepas. karena perusahaan tidak dan belum memberi meereka SK pengangkatan sebagai Karyawan tetap walau sudah bekerja bertahun-tahun.*



Home