Home
 
 
 
 
Kades Kesuma Diduga Lakukan Penipuan Bermodus Jual Beli Tanah

Sabtu, 03/04/2021 - 09:29:38 WIB


TERKAIT:
   
 

ZONARIAU.COM
| PELALAWAN - Kepala desa Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan Marzon Iwandi dilaporkan salah seorang warga atas dugaan Penipuan jual beli tanah yang terletak di desa Kesuma Pangkalan Kuras.

Kuasa hukum korban Fatiziduhu Gea 50) H Akbar Romadhon kepada riausindo.com Rabu ( 24/3/21) membenarkan bahwa dirinya sudah melaporkan Kades Kesuma dan sejumlah orang  yang diduga terlibat dalam penipuan dengan modus jual beli lahan.

"Kita melaporkan oknum kades tersebut karena sudah menjual lahan kepada klien kami dengan harga fantastis, sementara lahan tersebut tidak bisa dikuasai karena ternyata lahan itu berada di dalam HGU salah satu perusahaan disana,"ujar Romadhon.

Lanjutnya, terkait laporan ini pihak penyidik polres Pelalawan baru memanggil pihak korban untuk dimintai keterangan, terkait dengan dugaan pidana penipuan jual beli lahan ini.

"Korban sebagai klien kami dan  saksi korban, sudah dipanggil pihak penyidik polres Pelalawan  pada Selasa (16/2/2021) lalu,   guna menindak  laporan saya pada tanggal 21/01/2021,"ujarnya.

Kita berharap kepada pihak penyidik dapat menindak lanjuti  Pengaduan Kami, agar proses Hukum dalam penyidikan  ini segera di tuntaskan agar ada Efek jera terhadap para pelaku untuk mempertanggung jawabkan Secara Hukum.

" klien Kami sudah lama menunggu niat baik oknum kades kesuma dan kawan kawan,  namun  tidak ada niat baik hingga saat ini, kita sangat berharap hukum harus ditegakan tanpa pandang bulu, karena dimata hukum semua warga sama," tutur Romadon.

 Berdasarkan alat bukti  dan saksi  dugaan perkara penipuan dan Adanya Turut serta secara bersama -sama yang dilakukan oleh okum Kepala Desa kesuma  beserta team dalam hal ini,Sebagai mana dimaksud Pasal 378 Kuhp jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kuhpidana Dengan Acaman Hukuman 4 Tahun Penjara.

jadi orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana,maka  dapat dipidana sebagai pelaku tindak pidana inilah yang dilakukan oleh Oknum Kepala Desa Kesuma Kec.Pangkalan Kuras Kab.Pelalawan.

Secara bersama sama dengan Modus Penipuan Jual Beli Lahan.

Kades Kesuma Pangkalan Kuras Marzon Iwandi ketika dimintai konfirmasi terkait laporan ini tidak memberikan komentar apapun dan memilih diam.***

Sumber : http://riausindo.com
Home