Home
 
 
 
 
Eks Kalapas Sukamiskin Tetap Divonis 3 Tahun Penjara

Sabtu, 03/04/2021 - 11:32:03 WIB


TERKAIT:
   
 

ZONARIAU.COM | Jakarta - Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menolak banding yang diajukan mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen. Majelis menyatakan Kepala Lapas khusus terpidana korupsi itu terbukti korupsi di kasus proyek percetakan.

Hal itu tertuang dalam putusan PT Bandung yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (1/4/2021). PT Bandung setuju dengan hukuman 3 tahun penjara yang dijatuhkan PN Bandung.

"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg, yang dimintakan banding tersebut," kata ketua majelis Leonardus Butar-Butar dengan anggota Elly Endang Dahliani dan Lilik Srihartati.

Berikut 'dosa' Wahid Husen yang tertuang dalam pertimbangan majelis banding:

Pada pertengahan bulan Maret 2018, Wahid ditemui Radian Azhar yang datang berkunjung sekaligus melihat peluang menjadi mitra kerja sama di Lapas Sukamiskin. Wahid lalu meminta Radian agar menukar mobil Wahid yaitu Toyota Kijang Innova Diesel tahun 2013 seharga Rp 200 juta dengan Toyota Fortuner keluaran terbaru. Radian bersedia memenuhi permintaan Wahid dengan menawarkan opsi agar ditukar dengan Mitsubishi Pajero Sport keluaran terbaru yang dijanjikan akan segera dipesan dan tawaran tersebut lalu diterima oleh Wahid.

Radian selanjutnya mengajak Wahid mengunjungi dealer mobil menanyakan harga promo Mitsubishi Pajero Sport. Meskipun pada saat itu Wahid tertarik dengan unit warna hitam yang ditawarkan pihak dealer, namun Wahid belum memutuskan atau membayar tanda jadi maupun mengajukan permohonan kredit mobil tersebut atas nama Wahid.

Pada tanggal 11 April 2018 Radian menghubungi Sales Counter dealer dan memesan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar 4x2 tahun 2018 warna hitam seharga Rp 517 juta dengan mekanisme pembelian secara kredit. Radian juga menyampaikan kepada marketing bahwa mobil tersebut akan diatasnamakan karyawannya, Muahir dengan alasan untuk menghindari pajak progresif.

Radian kemudian membayar tanda jadi pembelian mobil sebesar Rp 5 juta ke rekening dealer. Radian kemudian memerintahkan Muahir mempersiapkan kelengkapan dokumen persyaratan kredit yang akan disurvei pihak leasing.

Pada April 2018, Wahid kembali melakukan pertemuan dengan Radian membicarakan kegiatan percetakan di Lapas Sukamiskin yang belum dijalankan karena belum ada mitra kerja sama yang mengoperasikan mesin alat cetak di Lapas Sukamiskin. Wahid menawarkan Radian yang akan ditunjuk menjadi mitra kerja sama dalam kegiatan percetakan di Lapas Sukamiskin mengingat Radian pernah menjadi mitra kerja sama di tempat tugas Wahid sebelumnya.

Pada Mei 2018, Wahid memperkenalkan Radian kepada seluruh pejabat struktural Lapas Sukamiskin sebagai calon Mitra Kerja Program Pembinaan Kemandirian untuk warga binaan di bidang percetakan pada Lapas Sukamiskin.

Awal bulan Juni 2018, Radian menempatkan beberapa orang karyawannya untuk mengoperasikan mesin alat cetak di Lapas Sukamiskin dan mulai menerima berbagai pesanan baik dari pihak luar maupun pihak internal Lapas Sukamiskin. Wahid selaku Kalapas membiarkan kegiatan berlangsung padahal perusahaan milik Radian secara resmi belum menjadi mitra kerja sama karena nota Perjanjian Kerjasama (MoU) belum mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Jawa Barat;

Pada Juni 2018, Wahid kembali menanyakan mobil Mitsubishi Pajero yang telah dijanjikan Radian sehingga pada tanggal 26 Juni 2018 Radian memerintahkan Muahir membayarkan uang muka pembelian 1 unit mobil Mitsubishi Pajero Sport tersebut sebesar Rp 119.475.000 ke rekening dealer.

Selanjutnya pada tanggal 29 Juni 2018 permohonan kredit mobil disetujui dengan cicilan setiap bulan sebesar Rp 13.993.000 selama 35 kali angsuran.

Pada 28 Juni 2018, Radian menghubungi marketing mobil dan meminta agar mobil tersebut dikirim ke Bandung. Radian lalu memerintahkan karyawannya untuk berkoordinasi dengan sopir dealer yang akan mengirim mobil tersebut ke Bandung . Mobil diantar ke rumah Wahid di Cipagalo, Bojongsoang, Kabupaten Bandung.

Mobil diterima langsung oleh Wahid dengan menandatangani dokumen Delivery Order (DO). Wahid kemudian mempersilakan karyawan Radian membawa mobil Toyota Kijang Innova Diesel miliknya ke rumah Radian.

Mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar 4x2 warna hitam itu kemudian dipergunakan oleh Wahid sehari-hari dan untuk pembayaran cicilan setiap bulannya dilakukan oleh Radian.

"Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Bandung berpendapat bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Bandung telah sesuai menurut hukum, karena itu patut untuk dipertahankan," ujar majelis banding.

Wahid Husen juga sebelumnya divonis 8 tahun penjara di kasus yang pertama. Saat itu dia divonis bersalah atas kasus suap menerima mobil dari terpidana korupsi Tubagus Chairi Wardana alias Wawan. Sehingga total hukuman yang harus dijalani Wahid selama 11 tahun penjara.***

Sumber : detik.com
Home