Home
 
 
 
 
ICW Nilai Penghentian Penyidikan Kasus Sjamsul Nursalim Efek Revisi UU KPK

Senin, 05/04/2021 - 16:28:32 WIB


TERKAIT:
   
 
ZONARIAU.COM | Jakarta   - Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menggunakan wewenang barunya yaitu menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan atau SP3. Kasus pertama yang dihentikan penyidikannya itu adalah skandal korupsi jumbo Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang menjerat konglomerat Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim menjadi tersangka.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberi sinyal bahwa kasus BLBI bukan perkara terakhir yang akan dihentikan proses penyidikannya. Dia bilang ada beberapa kasus yang tersangkanya sudah tidak bisa lagi mengikuti pemeriksaan, sehingga ada kemungkinan untuk diterbitkan SP3.

“Ada beberapa kasus lama yang tersangkanya itu sudah ada yang tidak bisa lagi mengikuti pemeriksaan karena yang bersangkutan sakit parah atau sakit permanen,” kata Alex di kantornya, Jakarta, 1 April 2021.

Alex berujar lembaganya masih menunggu pendapat dari dokter yang akan memeriksa kondisi kesehatan tersangka tersebut. Dia mengatakan bila dokter sepakat dengan kondisi kesehatan si tersangka, maka KPK akan menerbitkan SP3. “Kami tidak ingin menggantung nasib seseorang dalam ketidakpastian,” kata dia.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, mengatakan penghentian perkara BLBI merupakan dampak buruk revisi UU KPK. "Perlahan namun pasti, efek buruk dari berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 semakin menguntungkan pelaku korupsi," kata Kurnia dalam keterangannya, Jumat, 2 April 2021.

Kurnia menjelaskan problematika kewenangan pemberian Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan atau SP3 di KPK. Aturan dalam Pasal 40 UU KPK bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2004.

Kala itu, kata Kurnia, MK menegaskan bahwa KPK tidak berwenang mengeluarkan SP3 semata-mata untuk mencegah lembaga anti rasuah tersebut melakukan penyalahgunaan kewenangan. "Sebab, tidak menutup kemungkinan pemberian SP3 justru dijadikan bancakan korupsi," ujarnya.

Menurut Kurnia, polanya pun dapat beragam. Misalnya, negosiasi penghentian perkara dengan para tersangka atau dimanfaatkan oleh pejabat struktural KPK untuk menunaikan janji tatkala mengikuti seleksi pejabat di lembaga anti rasuah tersebut.

Ihwal SP3 BLBI, Kurnia menilai, keputusan KPK terlalu dini dan terkesan ingin melindungi kepentingan pelaku. Ia menuturkan KPK semestinya mendapatkan keterangan dari Sjamsul Nursalim maupun Itjih untuk melihat kemungkinan meneruskan penanganan perkara.

Meski begitu, Kurnia melihat penghentian perkara oleh KPK ini bukan berarti menutup kemungkinan menjerat Nursalim kembali pada waktu mendatang. "Sebab, Pasal 40 ayat (4) UU KPK menjelaskan bahwa SP3 dapat dicabut tatkala ditemukan adanya bukti baru dan putusan praperadilan," katanya.**

Sumber : nasional.tempo.co
Home