Home
 
 
 
 
Di Pengadilan Negeri Bengkalis, Datuk Puyan Gugat Perdata PT. Morini Wood Industry

Rabu, 07/04/2021 - 12:41:17 WIB


Foto : Datuk Raja Puyan, di lokasi PT. Morini Wood Industry diatas lahan Bathin Batuoh
TERKAIT:
   
 
ZONARIAU.COM | Bengkalis  - Penguasaan lahan bathin Batuoh selama kurang waktu 25 Tahun oleh PT.Morini Wood Industry, digugat perdata oleh Kepala suku Sakai  Bathin Batuoh, Datuk Raja Puyan di Pengadilan negeri Bengkalis, dengan nomor perkara 9/Pdt.G/2021/Pn.bls, dalam gugatannya Datuk Puyan didampingi pengacara Swandi Jhon Prima , SH.MH, Dirmawan Sirait SH dan Gunawan.SH, dalam gugatannya Datuk Puyan menuntut agar lahan Ulayat yang mereka miliki berdasarkan berdasarkan piagam perjanjian (Besluit), Kerajaan Siak Sri Indrapura dengan Gouverlemen Hindia Nederland (Kerajaan Hindia Belanda) 28 Februari 1940 bersamaan hari 15 Muharam 1859,, dimana PT. Morini Wood Industry anak perusahaan First Resource tersebut menguasai lebih kurang 7,222 ,54 hektare yang berada dalam kawasan Ulayat Suku Sakai Bathin Batuoh.

Datuk Puyan menyebutkan pihak PT.Morini Wood Industry dalam rangka pengelolaan dan penguasaan lahan tidak pernah diberikan izin oleh bathin suku Bathin Batuoh dan selama penguasaan lahan Ulayat selama 23 tahun tidak pernah memberikan kompensasi atau bantuan apapun terhadap anak kemanakan kami bahkan kehidupan lebih kurang 400 KK anak kemanakan kami berada dalam garis kemiskinan, akibat areal perladangan dan tempat menggantungkan hidup anak kemanakan suku Sakai telah d kuasai oleh pihak PT. Morini Wood Industry, untuk itulah saya sebagai Kepala suku Bathin Batuoh menggugat PT. Morini Wood Industry di PN Bengkalis, lebih lanjut Datuk Raja Puyan menyampaikan bahwa berdasarkan informasi bahwa lebih kurang 4000 Ha lebih HGU PT. Morini Wood Industry akan segera berakhir, sedangkan Lebih kurang 2100 Ha, diduga HGU nya tidak prosedural sebab belum mendapatkan izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan hidup, dan atas lahan 2100 Ha tersebut kita akan segera gugat di PTUN Pekanbaru atas HGU non prosedur tersebut, sedangkan lebih kurang 300 ha juga dikuasai diluar perizinan HGU.

Ditempat terpisah ketua DPD Barisan Relawan Jokowi Presiden (BARA-JP) Riau  Ir. Ganda mora.M.Si , mendukung penuh atas gugatan perdata yang di ajukan oleh Kepala suku Bathin Batuoh, kita sebagai Barisan Relawan jalan Perubahan akan turut memperjuangkan terkait hal Ulayat tersebut, termasuk menyurati dan melaporkan terhadap  pihak terkait atas penguasaan lahan diluar HGU  dan penguasaan lahan dengan HGU yang diduga penerbitan nya belum memperoleh izin pelepasan dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan hidup ( KLHK) , kita juga minta agar pihak Komisi Yudisial ( KY) mengawasi proses peradilan, agar hakim dapat menjalankan proses peradilan dengan seadil adil adilnya.

pengacara suku Bathin Batuoh , Suwandi Jhon Prima SH.MH menyebutkan, kami akan berusaha keras untuk memenangkan gugatan perdata agar pihak PT.Morinu Wood Industry mengembalikan tanah Ulayat kepada suku Bathin Batuoh. (Red)

Home