Home
 
 
 
 
Dampak Dari Truk Pengangkut Tanah, Jalan Provinsi Rusak Parah

Kamis, 08/04/2021 - 09:37:27 WIB


TERKAIT:
   
 
ZONARIAU.COM | Serdang Bedagai - Jalan Propinsi berlokasi di Dusun VII Desa Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, mengalami rusak parah dan kondisi tersebut menimbulkan keresahan bagi masyarakat pengguna jalan yang setiap hari melintas dari Kecamatan Sei Rampah menuju Kecamatan Tanjung Beringin.

"Diminta Kepala Kesatuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) melakukan pengecekan terhadap  IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan izin gudang juga lainnya yang disaat ini ada pelaksanaan pembangunan gudang di Dusun VIII Desa Sei Rampah.

Rusaknya badan jalan yang berada di Dusun VII Desa Sei Rampah mungkin salah satunya disebabkan setiap hari dilintasi truk mengangkut tanah yang disinyalir melebih tonase.

Kita berharap pihak yang berkompeten seperti Dinas Perhubungan Sergai turun ke lapangan melakukan pemeriksaan terhadap truk mengangkut tanah  agar badan jalan tetap terpelihara dengan baik dan tidak rusak. Ungkap Dewi salah satu warga Sergai, Rabu (7/4/2021) di Sei Rampah.

Sedangkan Camat Sei Rampah Drs. Nasaruddin yang dihubungi via telepon seluler terkait IMB dan badan jalan rusak mengatakan IMB sudah diurus pada tahun 2019 dan hingga kini tidak ada dikeluarkan rekomendasi dimasa saya menjabat Camat.

Rekomendasi itu dikeluarkan dimasa Camat Sei Rampah tahun lalu. Nah terkait badan jalan rusak, sebut Camat, pemilik bangunan maupun pelaksana pembangunan gudang bersedia melakukan perbaikan dengan cara merawatnya. Rusaknya badan jalan mungkin salah satu disebabkan oleh banjir yang terjadi belum lama ini, "Jelas Camat.

Kasat Pol PP Sergai Drs. Fajar Simbolon M.Si ketika dihubungi terkait harapan masyarakat mengatakan besok pihaknya akan turun ke lapangan melakukan pengecekan terhadap keberadaan perizinan pembangunan gudang tersebut, "Ujar Fajar.

Kadis Perhubungan Sergai Manutur P Naibaho, S.Sos, yang disampaikan soal truk mengangkut tanah yang diduga lebihi tonase mengatakan itu jelas melanggar peraturan sebagaimana diatur dalam Peraturan daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2018 tentang jalan yang berbunyi setiap kendaraan yang melintas melewati tonase maka akan didenda sebesar Rp.60 juta atau diberi sanksi kurungan badan selama 6 bulan, "Tegasnya. (Mendrova)
Home