Home
 
 
 
 
Miris, Sekolah Dasar Negeri No.106218 Pematang Toba tidak Terawat

Senin, 12/04/2021 - 13:01:39 WIB


TERKAIT:
   
 
ZONARIAU.COM | Serdang Bedagai - Sungguh miris wajah Sekolah Dasar Negeri (SDN) No.106218 Pematang Toba, Dusun I Desa Pematang Terang, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Kondisinya terkesan tidak terawat.

Hal ini diketahui Kepsek SD Negeri No.106218 tidak melakukan perawatan ringan sekolah dan perbaikan ringan mobiler serta tidak terurusnya sanitasi.

Dari pantauan Wartawan Zonariau.com dan LSM LPPAS-RI Sabtu (10/4/2021) kondisi gedung sekolah mengalami banyak kerusakan terlihat atap asbes dan jendela sisi belakang ruang kelas yang hancur, bahkan terlihat juga di sisi depan ruangan asbesnya sudah rusak parah tak terurus.

Diduga, pihak sekolah sejak tahun 2019 lalu tidak pernah melakukan rehab ringan untuk merawat gedung sekolah tersebut. Mirisnya, kondisi WC yang berada tepat disebelah gedung sekolah, baik yang diperuntukan bagi siswa dan para guru dalam keadaan rusak tidak terawat.

Padahal, pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan telah mengucurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2020 untuk dipergunakan sebagai dana penunjang kegiatan belajar-mengajar di setiap sekolah di seluruh Indonesia.

Sementara saat hendak dikonfirmasi, Kepsek SD Negeri No.106218 tersebut tidak ada diruangannya. Menurut pihak Sekolah dan sejumlah guru mengatakan, "kepala sekolah tidak ada di sekolah pak lagi rapat di Dinas pendidikan, " Tutur salah satu guru nggak disebut namanya.

Meski pihak media dan LSM berusaha mengkonfirmasi dengan meminta identitas kepsek dan nomor teleponnya untuk menanyakan kondisi gedung sekolah tersebut ke salah satu tenaga pendidik (guru) namun upaya itu juga tidak membuahkan hasil, diduga oknum guru tersebut dilarang memberikan nomor kontak kepseknya atau sengaja disembunyikan.

Menyikapi hal tersebut sesuai dengan Permendikbud 8 tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler 2020 revisi dari Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler sebagaimana yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendikbud Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan No. 3 Tahun 2019. Karena jelas kegunaan dan fungsi dana BOS?

Untuk itu diminta kepada Pemerintah Kabupaten Sergai melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Sergai agar mengevaluasi kepala sekolah yang tidak bisa atau tidak mau merawat sekolah dengan anggaran dana Bos. Karena penggunaan dana bos telah diatur berdasarkan juknis dan juklis Bos terkait penggunaannya. (Mendrova)
Home