Home
 
 
 
 
Tempat Rekreasi dan Hiburan di Kota Pekanbaru Ditutup Sampai Tgl.23 Mei, Ini Alasannya

Senin, 17/05/2021 - 10:45:13 WIB


TERKAIT:
   
 
PEKANBARU - Upaya Pencegahan penyebaran C-19 semakin di gencarkan oleh Pemko Pekanbaru, hal ini di buktikan dengan terbitnya Edaran Walikota Pekanbaru.

Surat Edaran Nomor. 1568/STP/SEKR/V/2021 Tanggal 16 Mei 2021 ini melarang aktifitas tempat hiburan, tempat wisata , taman rekreasi dan pertemuan di ruangan-ruangan hotel/ Convention Center.

Hal ini ditegaskan mulai berlaku tanggal 17-23 Mei 2021, apabila ada tempat wisata, tempat hiburan yang melanggar maka team Yustisi berhak menindak dan melakukan pembubaran serta memproses pengusaha sesuai aturan yang berlaku.

Pelaksanaan penutupan taman rekreasi dan tempat hiburan ini memang sangat merugikan pihak pengusaha namun pilihan ini juga demi mencegah penyebaran Covid-19 di kota Pekanbaru khususnya dan Riau pada umumnya.

Beberapa pengusaha tempat rekreasi yang berhasil dikonfirmasi oleh Zona Media Group mengaku kecewa atas terbitnya edaran walikota ini, mereka menilai bahwa Edaran ini membuat usaha mereka semakin merugi. Mereka berharap Pemerintah Kota Pekanbaru dapat mengambil kebijakan yang tepat, dengan alasan di Mall saja orang ramai dan berbondong-bondong.

"Kami berharap Pemko Pekanbaru dapat membuat kebijakan yang tepat dan tidak merugikan usaha yang telah kami bangun dengan susah payah, karena kalau tempat Rekreasi mempunyai area yang luas dan protokol kesehatan tetap dilaksanakan dengan ketat, Kami juga melihat di Mall dan pusat perbelanjaan warga padat dan diperbolehkan dengan protkes, mengapa kami yang dilarang," ungkap salah satu pengusaha yang namanya minta tidak dituliskan.

Lain lagi tanggapan warga yang berada di sekitar tempat judi Jekpot. "Tempat permainan Jekpot malah boleh buka di kota Pekanbaru selama pandemi dan bulan puasa ini," ucapnya sambil tersenyum.

" Memang Pemerintah Kota Pekanbaru ini rada-rada lucu, judi yang jelas dilarang saja bisa operasional," ketusnya.

Pantauan media ini selama bulan Ramadhan, memang tempat-tempat permainan anak-anak yang dimaikan oleh orang dewasa yang sering disebut Jekpot di jalan Riau, tetap buka sampai larut malam dangan tingkat keramaian yang tinggi tanpa pengawasan dari Satgas Covid dan Pemko Pekanbaru.*
Home