Perlakuan Khusus Untuk Yan Prana Jaya Oleh Kejaksaan Negeri Siak Tampak di Pengadilan
Pekanbaru - Kendati, Mantan Sekdaprov Riau Yan Prana Jaya sudah menjadi terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pada anggaran rutin dan kegiatan di Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Siak tahun 2014-2017 ketika Yan Prana Jaya Kepala Bappeda Siak sekaligus pengguna anggaran (PA).
Namun, Yan Prana terlihat seperti masyarakat biasa usai menjalani Sidang, Senin (17/5/2021).
Berdasarkan pantauan Awak Media ini yang tergabung dalam Wartawan Pengadilan Negeri (WPN) Pekanbaru, Yan Prana Jaya terlihat seperti masyarakat biasa usai mengikuti sidang lanjutan, Senin (17/5/2021). Yan Prana sama sekali tidak diborgol, tidak menggunakan rompi tahanan kejaksaan.
Ironisnya lagi, ketika pulang ke Rumah Tahanan (Rutan) Pekanbaru Yan Prana dibawa menggunakan mobil pribadi berplat hitam bersama jaksa.
Yan Prana terlihat seperti masyarakat biasa menggunakan baju batik berwarna coklat dan celana warna hitam. Sama sekali tidak diberlakukan seperti terdakwa tahanan kasus Tipikor. Sementara, mobil tahanan kejaksaan hanya digunakan untuk membawa dokumen.
“Ini yang dibawa dokumen saja, tahanan sudah duluan, ” ungkap salah seorang Jaksa usai memasukan dokumen ke Mobil tahanan Kejaksaan.
Menanggapi kejadian yang tidak biasa tersebut, Ass Intel Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto awalnya ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler meminta waktu untuk dikonfirmasi kepada Jaksa yang menangani permasalahan tersebut.
“Terima kasih informasinya, tunggu saya konfirmasi dulu ke jaksanya, ” ungkap Raharjo.
Selang beberapa waktu kemudian, Raharjo kembali memberikan informasi jika perkara Yan Prana Jaya sudah ditangani pihak Kejari Siak bukan Kejati Riau lagi.
“Silahkan konfirmasi persoalan tersebut kepada pihak Kejari Siak, ” ujar Raharjo melalui telepon seluler.
Selanjutnya, Awak Media ini dan WPN Pekanbaru mengkonfirmasi persoalan tersebut kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak Dharmabella Tymbaz SH MH. Awalnya, Kajari Siak mengelak memberi jawaban ketika dikonfirmasi persoalan tersebut apakah dibenarkan terdakwa kasus Tipikor tidak diborgol, tidak menggunakan rompi tahanan dan dibawa menggunakan mobil pribadi ke Rutan Pekanbaru.
“Mohon dipahami, anggota saya belum kembali dari tugas sidang.. jadi saya belum dapat mengkonfirmasi info tersebut secara clear sebelum saya dengar dari anggota di lapangan, ” ujar Dharmabella.
Namun, ketika dikonfirmasi lagi apakah dibenarkan terdakwa kasus Tipikor tidak diborgol, tidak menggunakan rompi tahanan dan kembali ke Rutan menggunakan mobil pribadi bukan mobil tahanan ataupun mobil nomor khusus.
Kajari Siak tidak menjawabnya. Ia menyatakan, berdasarkan info sementara via telpon dari anggotanya dalam rangka efisiensi bahwa ada pembagian tugas antara pihak Kejaksaan Negeri Siak & Waltah Kejati Riau dimana Petugas Waltah menggunakan mobil Tahanan yang berangkat dari dari Kantor Kejati untuk membawa berkas.
“Sedangkan anggota kami berangkat dr Siak & bertugas utk menjemput Tahanan dg menggunakan Mobil kendaraan Operasional Pidsus KN. Siak jenis APV memang masih ber-plat hitam & info dr Kasi Pidsus posisi Tahanan tetap memakai rompi & keadaan diborgol saat penjemputan & sekembalinya ke Rutan…, ”
Namun, Kajari Siak kendati tidak menyaksikan langsung malah membantah adanya perlakuan khusus kejadian terdakwa tidak diborgol, tidak menggunakan rompi tahanan, bahkan Kajari membantah adanya perlakuan khusus terhadap Yan Prana Jaya.
Kajari Siak tidak pernah menjawab sampai berita ini dipublikasikan apakah perlakuan tersebut dibenarkan terhadap terdakwa kasus Tipikor.
“Jadi, Saya tegaskan tidak ada perlakuan khusus .. jika pun ada info saya yang berbeda makanya harus saya klarifikasi langsung & anggota masih blm kembali sehingga saya belum menerima lapangan secara lengkap, ” pungkas Dharmabella.
Sebagaimana diketahui, Ketika menjabat Sekdaprov Riau Yan Prana Jaya Indra Rasyid ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Selasa (22/12/2020) lalu.
Yan Prana Jaya diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana rutin di Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Siak tahun 2013-2017.
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Riau, Yan Prana Jaya didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) merugikan negara sebesar Rp2,8 miliar dalam dugaan tindak pidana korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak.
Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan dugaan korupsi yang dilakukan terdakwa saat menjabat Kepala Bappeda Siak pada tahun 2013 hingga 2017. Terdakwa diduga bersama-sama Bendahara Donna Fitria yang perkaranya terpisah, kemudian Ade Kusendang, dan Erita melakukan pemotongan biaya perjalanan dinas sebesar 10 persen dari setiap pelaksana kegiatan.
Menurut JPU, terdakwa mengarahkan Donna melakukan pemotongan sebesar 10 persen saat pencairan anggaran perjalanan dinas Bappeda Kabupaten Siak anggaran 2013 sampai dengan Maret 2017. Kemudian, setiap pencairan SPPD dilakukan pemotongan 10 persen lalu dikumpulkan dan disimpan Donna di dalam brangkas Bendahara Kantor Bappeda Kabupaten Siak. Selanjutnya, Donna mencatat dan menyerahkan kepada terdakwa secara bertahap sesuai dengan permintaannya.
Atas perbuatan itu, terdakwa Yan Prana Jaya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3, Pasal 10 huruf (b), Pasal Pasal 12 huruf (f) Undang undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*
Sumber : Wartakontras.com
https://wartakontras.com/4893/yan-prana-jaya-terdakwa-kasus-tipikor-tanpa-diborgol-tidak-gunakan-rompi-tahanan-dan-dibawa-ke-rutan-gunakan-mobil-pribadi-kajari-siak-sebut-tidak-ada-perlakuan-khusus/