Home
 
 
 
 
PTPN V Dilaporkan ke KPK dan Bareskrim Polri, Terkait Lahan Petani yang Dikuasai PT Langgam Harmoni

Minggu, 30/05/2021 - 10:28:13 WIB


TERKAIT:
   
 
PEKANBARU | Zonariau.com - Usai melaporkan dugaan korupsi PTPN V beserta mantan Petinggi dan Direktur Utama ke KPK Selasa (25/05/21) kemarin, kali ini, 200 Petani Sawit yang tergabung dalam Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M) kembali melaporkan sejumlah pejabat PTPN V dalam kasus penyerobotan tanah.

Tak tanggung-tanggung, dugaan penyerobotan tanah Kopsa M di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau ini, dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, Kamis (27/05/21) kemarin. Pelaporan perwakilan 200 petani Sawit ini, didampingi oleh Tim Advokasi Keadilan Agraria-SETARA Institute dengan No. STTL/220/V/2021/BARESKRIM.


Koordinator Tim Advokasi Keadilan Agraria SETARA Institute, Disna Riantina, dalam keterangan persnya menyatakan, kejadian berawal pada tahun 2003 dan 2006, ketika Kopsa-M dan PTPN-V membuat Perjanjian Kerjasama Pembangunan Kebun Kelapa Sawit pola KKPA untuk anggota koperasi yang direncanakan 2.000 hektar (ha) dalam bentuk Surat Perjanjian Kerjasama (MoU) yang ditandatangai oleh Kopsa-M dan Mardjan Ustha selaku Direktur SDM PTPN-V.

Pembangunan kebun kemudian dimulai tahun 2003. Namun, kerjasama bisnis ternyata tak berjalan mulus.

"Selain tak tuntas membangun kebun, tata kelola keuangan yang buruk, tanah-tanah petani itu dibiarkan oleh PTPN-V diambilalih secara melawan hukum oleh pihak-pihak yang tidak berhak," ungkap Disna.

Akibat tata kelola pembangunan kebun yang tidak akuntabel, beber Disna, alih-alih menyerahkan kebun yang dibangun, 400 hektar kebun yang seharusnya menjadi hak petani justru diserobot oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. 400 hektar kebun tersebut, diduga diperjualbelikan oleh seseorang yang berkolusi dengan salah satu petinggi PTPN V tahun 2007.

"Pada tanggal 18 April 2007, telah dilakukan pengikatan jual beli secara melawan hukum di hadapan notaris Hendrik Priyanto yang beralamat di Jl. Pembangunan No. 10 C, Kp. Melayu, Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Riau. Legalisasi penyerobotan itu diduga dilakukan oleh Endriyanto Ustha sebagai penjual dan Hinsatopa Simatupang, selaku pembeli," papar Disna.

Dalam Akta Jual Beli, lanjutnya, pihak Notaris mengklaim melakukan pengikatan dengan menggunakan kuasa lisan yang diberikan pihak yang mengatasnamakan petani.

Faktanya, para petani tidak pernah memberikan kuasa dalam bentuk apapun bahkan sebaliknya mereka membuat pernyataan tentang tidak pernah memberikan surat kuasa lisan kepada siapapun.

Penyerobotan kebun ini juga merupakan bentuk pembiaran yang dilakukan oleh PTPN-V, yang seharusnya menjaga dan menyerahkan kebun ke petani, setelah 36 bulan dari pembangunan kebun.

Akibat penyerobotan tersebut, kata Disna, Hinsatopa Simatupang, selaku Direktur Utama PT. Langgam Harmoni, diduga menguasai dan mengambil hasil dari perkebunan milik Kopsa-M seluas 400 ha. Sementara 200 petani hanya menonton PT Langgam Harmoni, yang juga diduga beroperasi tanpa izin, karena tidak ada satupun HGU yang dikeluarkan di lokasi kebun Sawit tersebut, yakni di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Dalam pelaporan ke Bareskrim Polri, Tim Advokasi Keadilan Agraria SETARA Institute membawa bukti kepemilikan lahan berupa 7 sertifikat tanah dan 193 Surat Keterangan Tanah (SKT) dari Kecamatan Siak Hulu, Kampar. Sejumlah orang menjadi terlapor dalam kasus ini, termasuk Mardjan Ustha, mantan Direktur SDM/Umum PT Perkebunan Nusantara V dan adik Mardjan Ustha yang bernama Endriyanto Ustha yang bertindak sebagai penjual lahan kebun.

Untuk diketahui, kasus Kopsa M melawan PT Langgam Harmuni ini cukup lama berproses.

Pada berita yang dilansir Tribun Pekanbaru 19 September 2017 lalu, terkait pertemuan yang memediasi persoalan Kopsa-M Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu dengan PTPN V di Lantai III Kantor Bupati Kampar, Selasa (19/9/2017) yang diinisiasi oleh mendiang Bupati Kampar saat itu, Aziz Zainal mengungkap sejumlah fakta. Termasuk pengakuan pihak Langgam Harmoni yang membeli lahan tersebut dari Marjan Usta.

Saat itu, Ketua Kopsa-M, Antoni Hamzah mengungkapkan, mantan unsur Direktur PTPN V Marjan Usta menjual lahan koperasi 400 ha.

"Yang bangun lahan pakai uang koperasi. Kami yang bayar hutang, tapi yang lain dapat uangnya," ujarnya didampingi kuasa hukum koperasi, Suwandi.

Karel Zagoto, perwakilan dari PT. Langgam Harmoni, membenarkan pernyataan Antoni soal Marjan. Kepada Bupati Azis Zaenal, ia menyebutkan bukti kepemilikan lahan 400 hektare terdiri dari 76 Sertifikat Hak Milik dan123 buah SKGR.

Menurut Karel Zagoto, Marjan menjual lahan atas nama pribadi. Nama yang tercantum pada dokumen kepemilikan, kata dia, adalah keluarga Marjan. "Beliau bilang, nama di surat tanah adalah keluarganya," katanya.

Sementara itu, Kasubag KKPA PTPN V, Feri Lubis mengaku, lahan 500 ha itu telah dikembalikan kepada Ninik Mamak karena tidak bisa dibangun. Soal Marjan, ia mengatakan, salah satu mantan Direktur perusahaan pelat merah itu bertindak sebagai pribadi.

Bupati Azis menanyakan bukti otentik penyerahan itu. Namun Feri tampak gugup menjawabnya. Ia hanya mengatakan pihaknya akan mencari bukti penyerahan tersebut.

Antoni kemudian menyanggah, bahwa nama pada SHM itu adalah anggota koperasi. Persoalannya, ia mempertanyakan, jalan cerita Marjan bisa memegang SHM tersebut. Padahal, proses penerbitan SHM diurus oleh PTPN V untuk keperluan pembangunan kebun koperasi.

Selain itu, penjualan lahan 248 hektare lahan koperasi kepada KABIN oleh pengurus koperasi sebelumnya ikut disorot. Antoni mengungkapkan, lahan dijual, padahal SHM masih diagunkan di bank. Sehingga patut dicurigai, dokumen kepemilikan yang diperoleh KABIN adalah palsu.

Buntut dari kasus ini, pada Kamis petang, 15 Oktober 2020 lalu, sekelompok orang mengusir karyawan PT Langgam Harmoni agar segera meninggalkan rumah yang mereka tempati di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu

Merasa dirugikan, PT Langgam Harmoni pun melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kampar.

Pada akhir April 2021 kemarin, Polres Kampar menaikkan kasus pengusiran tersebut ke tahap Penyidikan dengan menetapkan Koordinator Aksi berinisial Mv sebagai tersangka.

Diketahui sebelumnya, Selasa kemarin, PTPN-V juga dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penghilangan asset negara dalam bentuk lahan seluas 500 hektar dan dugaan korupsi biaya pembangunan kebun.

SETARA Institute bersama perwakilan petani Sawit Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, Selasa (25/05/21), melaporkan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang diduga dilakukan oleh sejumlah pejabat PT Perkebunan Nusantara V (PTPN-V), di Gedung KPK, Jakarta.

"Dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi ketika PTPN V bekerjasama dengan Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M) melakukan pembangunan kebun plasma dengan pola Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) di tahun 2003," sebut Juru Bicara SETARA Institut Disna Riantina, melalui siaran persnya yang dikutip Beritariau.com, Selasa kemarin

Disebutkan, kejadian berawal ketika pembangunan kebun pertama kali dilakukan dengan biaya uang negara (PTPN-V), kredit ke Bank Agroniaga dan kredit ke Bank Mandiri.

"Selain dugaan korupsi pembangunan kebun, PTPN V juga membiarkan asset negara 500 hektar (Ha). Tanah, yang seharusnya menjadi kebun inti milik negara, beralih kepemilikan secara melawan hukum," ungkap Disna.

Mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan fakta peristiwa, maka SETARA Institut menyimpulkan bahwa, seharusnya negara melalui PTPN-V memiliki kebun inti seluas 500 ha yang diperoleh dari Kopsa-M. Namun, lahan tersebut malah dibiarkan dan sengaja tidak dibukukan sebagai kekayaan negara sehingga beralih kepemilikan dan menimbulkan kerugian Negara.

"Akibat tindakan ini negara dirugikan kurang lebih Rp. 134.000.000.000, yang dihitung dari harga lahan yang beralih dan penghasilan kebun selama 14 tahun," kata Disna.

Pembangunan kebun untuk pertama kalinya dibiayai oleh PTPN-V, yang jika mengacu pada nilai nominal yang tertuang dalam Surat Pengakuan Utang berdasarkan Surat dari Bank Agroniaga No. 53/Dir.01-OL/XI/2005 tertanggal 17 November 2005, adalah Rp. 13.272.960.400.

"Artinya PTPN-V dengan menggunakan uang Negara senilai sebagaimana dimaksud membangun kebun terlebih dahulu, terbukti kebun dibangun dimulai tahun 2003 dan pengakuan utang terjadi di 2005," sambungnya.

Dijelaskannya, dihitung sejak tahun 2003-2013 (sebelum di-take-over Bank Mandiri) pembangunan kebun plasma KKPA, telah menggunakan uang Negara dan/atau kekayaan Negara dalam bentuk modal awal pembangunan sebesar lebih kurang Rp. 79.000.000.000, maka, kerugian Negara yang ditimbulkan akibat tata kelola perkebunan yang tidak akuntabel ini, berjumlah Rp. 79.000.000.000.

Tak hanya itu, kerugian tersebut kembali membengkak menjadi Rp. 83.000.000.000 melalui proses take over oleh Bank Mandiri yang secara jelas menunjukkan adanya selisih sejumlah Rp. 4.000.000.000 tanpa kejelasan.

Kerugian ini akan mencapai puncaknya pada tahun 2023 mendatang ketika masa kredit berakhir dengan nilai kerugian Negara sebesar Rp. 182.980.600.000.

"Dengan demikian, pembiaran lahan dan kesengajaan tidak membukukan pemberian lahan kebun inti seluas 500 ha. oleh PTPN-V dan tata kelola biaya pembangunan kebun yang tidak akuntabel menimbulkan total kerugian sebesar Rp. 134.000.000.000 + Rp. 182.980.600.000 = Rp. 316.980.600.000 (Tiga Ratus Enam Belas Milyar Sembilan Ratus Delapan Puluh Juta Enam Ratus Ribu Rupiah)," rincinya.

Tata kelola keuangan pinjaman dari bank yang masuk melalui rekening PTPN-V adalah masuk dalam rumpun keuangan negara, yang semestinya penggunaan dan pertanggungjawabannya tunduk pada Hukum Keuangan Negara dan Hukum Perikatan terkait dasar pengajuan pinjaman dan peruntukannya.

Selain itu, lanjut Disna, PTPN-V juga diduga melakukan penggelembungan biaya pengelolaan kebun yang tidak wajar, penggelembungan utang yang kemudian ditimpakan kepada petani anggota koperasi. Modus yang dijalankannya sangat mungkin melibatkan oknum-oknum di Bank Agroniaga dan Bank Mandiri Cabang Palembang.

Organisasi besutan Hendardi, yang juga mantan Anggota Panitia Seleksi Komisioner KPK, menelaah berapa tindakan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi tergambar pada unsur perbuatan hukum yang berupa kesengajaan dan kelalaian pada seluruh proses tata kelola biaya pembangunan kebun dan pemanfaatan lahan yang diserahkan oleh Kopsa-M.

Terkait laporan ke KPK ini, hingga kini, pihak PTPN V belum dapat memberikan komentar. Direktur Utama PTPN V Jatmiko Krisna Santosa menyerahkan ke Sekretaris Perusahaan Bambang maupun Humas yang kemudian dikonfirmasi belum memberikan keterangan.

Untuk diketahui, perjuangan Kopsa M menuntut kejelasan kemitraan dan mengembalikan lahan mereka yang diduga direbut melalui penjualan oleh terduga mantan Petinggi PTPN V sudah sejak lama.

Pernyataan kebun sawit tersebut gagal bukan isapan jempol melainkan dari hasil Peninjauan Teknis Dinas Perkebunan Kabupaten Kampar yang dimuat dalam 1 (satu) bundel berkas.

Meski kasus tersebut terjadi sebelum Dirut PTPN V Jatmiko menjabat, namun, dalam laporan dugaan korupsi di KPK, SETARA Institut menyatakan Jatmiko turut sebagai terlapor karena melakukan pembiaran tindak pidana korupsi. "(Jatmiko) masuk turut terlapor di KPK," ucap Disna.

Sebelum didampingi SETARA Institut, kasus dugaan korupsi ini juga sebelumnya sudah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Pada 25 Juni 2020 lalu, Indonesia Law Enforcement Monitoring (Inlaning) melaporkan dugaan korupsi pe gelolaan dana Kredit Koperasi Primer untuk Anggota (KKPA) Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa-M) ke Kejaksaan Tinggi Riau.

"Iya benar, sudah masuk laporannya," ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Muspidauan saat itu.

Namun, hingga kini tidak ada kabar terkait laporan tersebut. (rls)
Home