Home
 
 
 
 
Anggaran Makan Minum Satpol PP Rp.240 Jt Sebulan ( 10 Juta /hari)

Selasa, 01/06/2021 - 06:08:27 WIB

Ilustrasi
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU - Pelaksanaan pengadaan makan dan minum kegiatan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru pada bulan Februari s/d Desember 2021, berpagu dana senilai Rp2.711.182.500,00 T.A 2021 dari APBD Kota Pekanbaru, patut dicurigai dan dipertanyakan pelaksanaannya.

Pasalnya, semenjak pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan proses tender pada bulan Januari 2021 yang dilakukan Pokja 1 ULP LSPE Kota Pekanbaru, pihak Pokja 1 memenangkan CV Abang Adek sebagai pemenang tender dari 14 rekanan yang mendaftar.

Sementara yang memasukkan penawaran, hanya dua perusahaan saja yang memasukkan penawaran lelang, yakni CV Abang Adek dan CV Rekanan Abadi.

Diketahui CV Abang Adek, melakukan penawaran untuk pengadaan makan dan minum Satpol PP untuk bulan Februari s/d Desember 2021 sebesar Rp 2.592.307.575,00 dari HPS Rp 2.676.423.750,00 dalam proses lelang. Sementara, CV Rekanan Abadi menawar Rp 2.599.954.500,00.

Anehnya, belakangan Pokja 1 ULP LPSE Pemko Pekanbaru, memenangkan CV Abang Adek dalam proses tender tersebut, sementara CV Rekanan Abadi, tidak lulus dalam proses tender alias gugur.

Dalam pelaksanaan lelang tersebut, semestinya panitia lelang melakukan tender ulang dalam pengadaan makan dan minum Satpol PP Kota Pekanbaru. Karena, kontestan dalam pelaksanaan lelang tersebut, tidak memenuhi dua pertiga rekanan yang memasukkan penawaran dalam proses lelang, sesuai dengan proses lelang yang berlaku," ujar sumber yang namanya minta tidak ditulis.

Dikutip dari oketimes.com, sang rekanan mengatakan seharusnya panitia melakukan proses tender ulang pengadaan makan dan minum Satpol PP Kota Pekanbaru tersebut, lantaran proses leleang dinilai tidak fair dan diduga menyalahi aturan dan ketentuan dalam proses lelang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

"Itu seharusnya ditender ulang, kok hanya dua rekanan saja yang memasukkan penawaran dari 14 rekanan yang mendaftar. Saya menduga ini ada, "kongkalikong" pihak pokja 1 ULP Pemko dengan rekanan dalam indikasi pengaturan lelang dalam pengadaan makan minum ini," kata sumber kepada oketimes.com belum lama ini.

enanggapi hal tersebut, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang, mengatakan dugaan adanya indikasi pengaturan lelang dalam proses lelang yang dilakukan Pokja 1 ULP Pekanbaru, tidak bisa ia tanggapi.

Karena lanjut Iwan, sebelum proses tender dilakukan antara Panitia Lelang dan penyelenggara dalam hal ini Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, selaku PPK dengan Pokja 1, dirinya sama sekali belum menjabat sebagai Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru.

"Saya kan baru menjabat sebagai Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru pada bulan Pebruari lalu, sementara proses lelang sudah selesai dan kontrak sudah berjalan saat itu. Saya hanya melanjutkan saja dalam proses yang sudah berjalan," kata Iwan Simatupang saat disambangi pada Senin 30 Mei 2021 di kantornya.

Iwan hanya bisa menyebutkan bahwa dirinya menjalankan kegiatan tersebut, setelah proses tender dan kontrak sudah berjalan dilakukan rekanan dengan Pejabat Kasatpol PP Kota Pekanbaru dimasa Burhanudin Gurning sebagai Kepala Satpol PP saat itu.

"Silahkan saja tanya ke pejabat lama pak (Burhan Gurning_red), saya tidak tahu betul itu persoalannya bagaimana prosesnya," tukas Iwan.*





Sumber : Oketimes.com


Home