Home
 
 
 
 
Tony Akbar: Partai Berkarya yang sah di bawah kepemimpinan Muchdi Pr

Senin, 07/06/2021 - 19:48:55 WIB

Partai Berkarya
TERKAIT:
   
 
Ketua Partai Berkarya DKI Tony Akbar Hasibuan kembali menegaskan Mayjen TNI (Purn) Muchdi PR masih sah memimpin Partai Berkarya.

Pernyataan Tony disampaikan dalam webinar nasional bertema “Legalitas Partai Berkarya di bawah Kepemimpinan Muchdi PR” yang dilaksanakan pada Minggu, 6 Juni 2021.

Sejumlah narasumber yang hadir di antaranya Ketua Harian DPP Partai Beringan Karya (Berkarya) Sonny Pudjisasono, Tony Akbar Hasibuan dan Pakar Hukum Tata Negara Saiful Anam. Webinar juga diikuti ratusan pengurus dan simpatisan Partai Berkarya.

Menurut Tony, banyak masyarakat yang mendapatkan informasi tidak benar terkait keabsahan Partai Berkarya. Ia menegaskan bahwa Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 182/G/2020/PTUN-JKT, tidak serta merta memberikan mandat kepada Tommy Soeharto sebagai Ketua Umum.

"Karena putusan tersebut masih dimintakan upaya hukum banding kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, maka sesuai asas vermoden van rechtmatigheid atau presumption iustae causa, bahwa setiap tindakan penguasa (dalam hal ini keputusan tata usaha negara) selalu harus dianggap benar sebelum adanya putusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap (Inkracht)," tutur Tony dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/6/2021).

Tony mengklaim, SK Menkumham yang memandatkan Muchdi sebagai Ketua Umum Partai Berkarya masih sah dan berkekuatan hukum tetap.

Sementara, Sonny Pudjisasono yang merupakan Ketua Harian DPP Partai Berkarya juga menegaskan bahwa langkah yang dilakukan Majelis Tinggi Partai selaku struktur tertinggi partai dalam upaya penyelamatan partai sudah sesuai dengan AD/ART Partai Berkarya.

Untuk itu, kemudian Menkumham mengeluarkan SK Nomor M. HH- 16. AH. 11. 01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tertanggal 30 Juli 2020 dan SK Nomor M. HH- 17. AH. 11. 01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) Periode 2020-2025 tertanggal 30 Juli 2020 dengan memberikan mandat kepada Mayjen TNI (PURN) Muchdi Purwoprandjono sebagai Ketua Umum Partai Berkarya.

Saiful Anam yang merupakan Pakar Hukum Tata Negara menyatakan bahwa kepemimpinan Muchdi masih sah hingga sampai saat ini. Hal itu dikarenakan penundaan terhadap SK yang dikeluarkan Kemenkumham ditolak pengadilan. Selain itu terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 182/G/2020/PTUN-JKT masih belum berkuatan hukum tetap (inkracht).

"Sehingga SK yang masih berlaku sampai saat ini adalah SK Nomor M. HH- 16. AH. 11. 01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tertanggal 30 Juli 2020 dan SK Nomor M. HH- 17. AH. 11. 01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) Periode 2020-2025 tertanggal 30 Juli 2020 di bawah kepemimpinan Muchdi Purwoprandjono sebagai Ketua Umum Partai Berkarya," tuturnya.

Diketahui, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Tommy Soeharto dan menyatakan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM yang menetapkan kepengurusan Partai Berkarya periode 2020-2025 di bawah kepemimpinan Muchdi batal dan wajib dicabut.

Putusan Nomor 182/G/2020/PTUN-JKT diputuskan pada 16 Februari oleh Hakim Ketua Umar Dani serta hakim anggota masing-masing Muhamad Ilham dan Akhdiat Sastrodinata.
 
sumber:akurat.co
Home