Home
 
 
 
 
Komisi X: Pendidikan Kena Pajak Bertentangan dengan Cita-Cita Bangsa

Sabtu, 12/06/2021 - 09:44:52 WIB


TERKAIT:
   
 
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menolak keras rencana pemerintah memungut pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa pendidikan atau sekolah. Dia menegaskan, pendidikan merupakan salah satu hak asasi manusia dan bagian dari tujuan penyelenggaraan negara yang dijamin di konstitusi.

"Pendidikan merupakan salah satu hak asasi manusia dan bagian dari tujuan penyelenggaraan negara yang dijamin di konstitusi kita. Jika Jasa Pendidikan dikenakan pajak, hal ini akan bertentangan dengan cita-cita dasar kita untuk mencerdaskan bangsa berdasarkan keadilan sosial," ujarnya, Sabtu (12/6).

Menurutnya, tanpa dipungut PPN, banyak sekolah yang sudah kesulitan dalam menyelenggarakan kegiatan operasionalnya. Kata dia, dana BOS di banyak sekolah masih belum mencukupi untuk menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar yang berkualitas. Jika PPN diterapkan, akan memperparah kondisi tersebut.

"Guru honor banyak yang belum mendapat upah yang layak. Tak jarang, pungutanpun dibebankan pada orangtua siswa," ucap Wakil Ketua Umum Partai Golkar bidang Kesra ini.

Hetifah menyadari, di masa pandemi ini pemerintah memang membutuhkan banyak dana untuk pembangunan.

Namun, hal itu bukan menjadi alasan untuk memungut pajak dari sektor pendidikan.

"Pajak merupakan sarana dari redistribution of wealth. Untuk terciptanya pemerataan, justru anggaran untuk pendidikan harus ditambah, bukan sebaliknya pemerintah mengambil dari sektor pendidikan," ungkapnya.

Hetifah menganggap, sumber pendanaan bisa digali dari sektor-sektor lainnya, misalnya dengan menerapkan pajak progresif. Dia bilang, pemungutan PPN di sektor pendidikan bertentangan dengan visi misi pemerintahan saat ini.

"Visi dan misi pemerintahan saat ini salah satunya adalah Peningkatan Kualitas Manusia Indonesia melalui reformasi Pendidikan yang dapat terjangkau oleh semua masyarakat Indonesia. Jika PPN pendidikan ini diterapkan, maka akan sangat kontradiktif dan menghambat tercapainya visi misi tersebut. Harus kita kawal agar jangan sampai terjadi," pungkasnya.

Sebelumnya, pemerintah berencana memungut pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa pendidikan atau sekolah. Hal ini sebagaimana tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Dalam aturan tersebut, jasa pendidikan dihapus dari daftar jasa yang tidak terkena PPN. Artinya, jika revisi UU KUP ini disetujui, jasa pendidikan akan menjadi objek pajak dan dikenakan PPN.
Home