Home
 
 
 
 
KSPI: Wacana PPN Naik, Pajak Pendidikan-Sembako Cekik Rakyat!

, - WIB

Foto: Said Iqbal
TERKAIT:
   
 
Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memastikan wacana pemberian pajak pertambahan nilai (PPN) pada pendidikan hingga bahan pokok akan memberatkan bagi para buruh. KSPI mengaku heran dengan keinginan pemerintah yang hendak mencari uang dengan mencekik rakyatnya sendiri.

"Sangat memberatkan karena pengenaan PPN terhadap sembako dan pendidikan akan menaikkan harga barang dan jasa tersebut, padahal upah tidak mengalami kenaikan, dengan kata lain upah tetap tapi harga barang naik sehingga menurunkan daya beli masyarakat termasuk buruh," kata Ketua KSPI, Said Iqbal, saat dihubungi, Jumat (11/6/2021).

Said menyebut pihak buruh merasa heran dengan kebijakan menaikkan PPN sembako hingga pendidikan di tengah situasi saat ini. Menurutnya pemerintah seperti membutuhkan uang dengan cara mencekik rakyat.
ad

"Kebijakan menaikkan PPN sembako dan pendidikan sangat aneh dan mencederai rasa keadilan rakyat dan bersifat kolonial, negara butuh uang tapi mencekik rakyat dengan pajak tersebut, sedangkan orang diberikan penurunan pajak mobil PPnBM 0%, tax holiday, dan tax amnesti," ucapnya.

Said memastikan seluruh buruh di Indonesia akan terus menerus melakukan aksi jika wacana pemberlakuan PPN pendidikan hingga sembako dilaksanakan pemerintah. Dia memastikan uji materiil terhadap UU tersebut juga akan dilakukan jika betul-betul disahkan.

"Buruh akan melakukan aksi unjuk rasa serempak di seluruh Indonesia terus-menerus bilamana rencana PPN sembako dan pendidikan akan dilaksanakan pemerintah. Buruh juga akan melakukan uji materiil bila UU tersebut disahkan," ujarnya.

Sebelumnya, dalam draf RUU Revisi UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diterima oleh detikcom, Kamis (10/6/2021), disebutkan rencana pemungutan PPN dalam jasa pendidikan tertuang dalam Pasal 4A.

Pasal tersebut menghapus jasa pendidikan sebagai jasa yang tidak dikenai PPN. Begitu juga sembako alias sembilan bahan pokok yang dihapus dalam pasal tersebut.

Begini bunyi pasalnya:

(Draf RUU)

(3) Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai yakni jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:
a. dihapus;
b. dihapus;
c. dihapus;
d. dihapus;
e. dihapus;
f. jasa keagamaan, meliputi jasa yang diberikan oleh penceramah agama atau pengkhotbah dan kegiatan pelayanan ibadah keagamaan yang diselenggarakan rumah ibadah;
g. dihapus;
Home