Home
 
 
 
 
Ini Alasan Hakim Mengurangi Hukuman Jaksa Pinangki 6 Tahun, Aktivis Dan Masyarakat Kecewa

Selasa, 15/06/2021 - 17:42:11 WIB


TERKAIT:
   
 
JAKARTA - Kisah Jaksa Pinangki yang  bergulir selama beberapa waktu, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta akhirnya mengurangi hukuman Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjadi empat tahun penjara saja.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Adapun pengurusan fatwa itu merupakan upaya agar terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani hukuman dua tahun.

Dilansir  dari Kompas bersumber Antara, putusan itu diambil oleh ketua majelis hakim, Muhammad Yusuf, dengan hakim anggota, yaitu Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Halida Ilham Malik, pada Senin kemarin, 14 Juni 2021.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp600 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” dikutip terkini.id dari laman putusan Mahkamah Agung (MA) pada Selasa, 15 Juni 2021.

Terdapat sejumlah pertimbangan majelis hakim sehingga mengurangi lebih dari separuh masa hukuman Pinangki tersebut.

Pertama, yaitu karena Pinangki dinilai telah mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesi sebagai jaksa.

Kedua, Pinangki merupakan seorang ibu dari anak yang masih balita (berusia empat tahun) sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan.

Ketiga, Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.

“Bahwa perbuatan terdakwa tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab sehingga kadar kesalahannya memengaruhi putusan ini,” bunyi lanjutan putusan.

“Bahwa tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum selaku pemegang asas Dominus Litus yang mewakili negara dan Pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat.”

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Pinangki terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana sekaligus.

Pertama, Pinangki menerima uang suap 500.000 dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra.

Kedua, Pinangki terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan total 375.229 dollar AS atau setara Rp5,25 miliar.

Ketiga, Pinangki juga dinyatakan terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya, dan Anita Kolopaking untuk menjanjikan uang 10 juta dollar AS kepada pejabat Kejagung dan MA demi mendapatkan fatwa.

Putusan Hakim ini mendapat tanggapan dari masyarakat, ICW mengatakan bahwa Putusan Hakim mengurangi hukuman Pinangki merusak Akal Sehat.

Menurut Kurnia, putusan PT DKI Jakarta ini memperlihatkan secara jelas bahwa lembaga kekuasaan kehakiman kian tidak berpihak pada upaya pemberantasan korupsi.

Hal itulah yang menjadi alasan utama sebagai pemberat hukuman bagi Pinangki. Selain itu, Pinangki juga melakukan tiga kejahatan sekaligus yakni suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat.

Dengan kombinasi tiga kejahatan ini saja, kata dia, publik sudah bisa mengatakan bahwa putusan banding Pinangki telah merusak akal sehat publik.

ICW mencatat, rata-rata hukuman koruptor sepanjang 2020 hanya 3 tahun 1 bulan penjara. Kurnia menuturkan, semestinya para koruptor layak mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Mahkamah Agung.

Direktur LBH Bela Rakyat Nusantara ( BERNAS ) Sefianus Zai, SH., MH juga menyampaikan kecewa kepada Majelis hakim yang seolah kasihan kepada Koruptor, ia menegaskan bahwa hal ini menjadi salah satu penyebab tetap suburnya Korupsi dan Suap di NKRI.

"Kita selaku masyarakat yang selalu memantau penegakan hukum sangat kecewa, mestinya Majelis hakim mempertimbangkan efek dari putusannya yang cukup signifikan mengurangi hukuman, ini menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum terhadap korupto, tidak membuat adanya efek jera, putusan yang mengurangi hukuman lebih separoh ini akan membuat peluang kejahatan korupsi semakin merajalela," tegas Zai.*



Sumber   : Kompastv

Home