Home
 
 
 
 
Kejaksaan Akan Tindak Lanjuti Dugaan Korupsi Bea Masuk Emas Impor Senilai Rp47,1 Triliun

Rabu, 16/06/2021 - 14:19:25 WIB

Ilsutrasi
TERKAIT:
   
 
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan siap menindaklanjuti dugaan skandal impor emas yang melibatkan sejumlah perusahaan dan oknum Bea Cukai (BC), lewat Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) senilai Rp47,1 triliun. Gila bener.

Delapan perusahaan yang diduga terseret dalam skandal impor emas juga bakal diperiksa untuk melakukan pendalaman. “Apa yang bapak (anggota DPR) sampaikan akan kita tindaklanjuti. Syukur-syukur kalau kami punya data yang agak lengkap yang delapan perusahaan itu,” ujar Burhanuddin di Gedung DPR, Jakarta, Senin (14/6/2021).

Selain itu, Burhanuddin juga akan fokus untuk mengusut mafia pertambangan. Kejaksaan Agung tidak berhenti mengawasi masalah korupsi dari penerimaan negara. “Kemudian yang mafia pertambangan kita sedang memulainya, kami kan ranahnya hanya korupsi, tapi ada sisi penerimaan negara yang perlu kami selamatkan,” ungkapnya.

Sebelumnya, skandal impor emas menyeret delapan perusahaan lewat Bandara Soetta senilai Rp47,1 triliun menjadi sorotan. Pasalnya, dari laporan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (BC) Kemenkeu, importasi emas itu dikenakan bea masuk 0 persen, seharusnya kena 5 persen.

Anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan, mengungkap dugaan penggelapan emas yang dilakukan oleh petinggi Bea Cukai di Bandara Soetta. Ia meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mengusut tuntas kasus itu. “Potensi kerugian negaranya Rp2,9 triliun. Ini bukan uang kecil disaat kita lagi susah, Pak,” tambahnya.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu juga meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk juga memeriksa perusahan yang terlibat. Dia menyebut ada delapan perusahaan.

Dijelaskan Arteria, penyelewengan yang dimaksud itu yakni adanya perubahan data emas ketika masuk di Bandara Soetta. Emas yang semula dikirim dari Singapura berbentuk setengah jadi dan berlebel, namun ketika sampai di Bandara Soetta emas itu diubah lebel menjadi produk emas bongkahan.

Modus inilah, lanjut Arteria, sehingga emas impor itu lolos bea masuk (pajak) ketika masuk di Bandara Soetta. Diketahui, delapan perusahaan itu adalah PT Jardintraco Utama, PT Aneka Tambang, PT Lotus Lingga Pratama, PT Royal Rafles Capital, PT Viola Davina, PT Indo Karya Sukses, PT Karya Utama Putera Mandiri dan PT Bumi Satu Inti.

Atas kasus ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan buru-buru membantah tudingan Anggota Komisi III DPR asal PDI Perjuangan, Arteria Dahlan yang menyebut adanya kerugian negara terkait importasi emas yang melibatkan Kantor Pelayanan Utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC Kemenkeu, Syarif Hidayat menjelaskan, saat ini, impor emas dapat diklasifikasikan ke dalam empat klasifikasi tarif Bea Masuk (BM). Berikut perinciannya:

1. HS 7108.12.10 untuk emas batangan yang akan diolah kembali (dalam bentuk bongkah, ingot atau batang tuangan) dengan tarif BM 0%

2. HS 7108.12.90 selain dalam bentuk bongkah, ingot atau batang tuangan, dengan tarif BM 5%

3. HS 7108.13.00 untuk emas bentuk setengah jadi lainnya, dengan tarif BM 5%

4. HS 7115.90.10 untuk emas batangan yang langsung siap dijual, dengan tarif BM 5%

"Pengklasifikasian yang dilakukan oleh Bea Cukai Soekarno Hatta sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku," ujar Syarif, dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (14/6/2021).

Menurut dia, importir melakukan pengajuan Pemberitahuan Impor Barang dengan klasifikasi pada HS 7108.12.10. Atas pemberitahuan tersebut, Bea Cukai Soekarno-Hatta melakukan penelitian terhadap uraian barang berdasarkan ketentuan dan kaidah-kaidah serta referensi-referensi yang diatur dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) yang dituangkan dalam Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System atau KUM HS, catatan bagian, catatan bab, dan explanatory notes.

"Hasil penelitian mendapati bahwa emas tersebut tidak dimasukan sebagai minted gold bar dikarenakan barang tersebut tidak dihasilkan melalui rolling, drawing, maupun cutting dan hanya berbentuk sebagaimana asalnya atau dalam bentuk sesuai mouldingnya," kata Syarif.

"Berdasarkan referensi lainnya, disebutkan terkait dengan marking yang ada pada permukaan atasnya tidaklah merubah karakteristik sebagai ingot, dan oleh sebab itu tidak dimasukkan sebagai bentuk semi manufactured (setengah jadi). Atas dasar hasil penelitian tersebut maka klasifikasi importir dapat diterima," lanjutnya.

Atas importasi tersebut, Syarif mengungkapkan Bea Cukai Soekarno-Hatta, direktorat terkait, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan pada saat ini sedang melakukan review kembali terkait penetapan tarif BM emas batangan tersebut.

Saat ini review atas jenis emas batangan tersebut masih berjalan secara internal di Bea Cukai, dengan melihat ketentuan di BTKI, jenis emas batangan yang diimpor, dan ketentuan di World Customs Organization (WCO).

Hasil dari review tersebut kemudian akan digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan antara lain:

* a) bila emas batangan tersebut memang masuk spesifikasi HS 7108.12.10, maka tarif BM akan tetap dikenakan 0% sesuai dengan yang sudah berjalan saat ini.

* b) bila emas batangan tersebut masuk spesifikasi HS 7108.13.00 dan HS 7115.90.10, maka tarif BM akan dikoreksi menjadi 5%. Dan kemudian akan ada penelitian ulang untuk menghitung kembali beban BM dalam 2 tahun berjalan, sesuai ketentuan Perundang-undangan.  

Home