Home
 
 
 
 
Dear Jaksa Agung, 16 Ribu Orang Minta Jaksa Kasasi Vonis Sunat Pinangki Lho

Senin, 21/06/2021 - 15:21:06 WIB


TERKAIT:
   
 
Jakarta - Sebanyak 16.542 orang telah menandatangani petisi agar jaksa mengajukan kasasi atas vonis Pinangki Sirna Malasari yang disunat. Hukuman mantan jaksa itu sebelumnya disunat dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara.

Sebagaimana dikutip dari website change.org, Minggu (20/6/2021) pagi ini, sudah ada 16.542 orang sudah meminta jaksa mengajukan kasasi. Berikut salah satu alasan yang diajukan oleh penandatangan petisi Mikael:

Maling ayam, penjambret, perampok, dan beberapa tindakan kejahatan diawali karena faktor ekonomi dan pendidikan tak berkeadilan. Salah satu penyebab ekonomi dan pendidikan tidak berkeadilan adalah korupsi. Sudah saatnya hukuman berat (mati/kebiri) + hukum sosial (bersih-bersih sungai atau jalan) + dimiskinkan bagi para pelaku kejahatan korupsi tanpa toleransi. Selama hukumn

Kekecewaan vonis sunat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta juga diutarakan oleh Deniarto. Berikut komentarnya:

Penegak hukum yg melanggar hukum harusnya hukumannya diperberat, kok ini malah dikurangi, wah payah nih-

Bagaimana dengan Filarman? Ia juga mengaku sangat kecewa:

Keadilan harus di tegakkan, buktikan bahwa setiap warga negara sama di mata hukum.

Setali tiga uang dengan Filarman, Efrata juga menyatakan kegundahan yang tidak terkira:

Keadilan harus di atas semuanya. Berikan efek jera kepada orang-orang yang terlibat KKN.

Penandatangan petisi lainnya, Handy berharap hukuman dilipatgandakan menjadi 15 tahun penjara ditambah Pinangki dibikin melarat. "Hukuman pinangki harus ditambah menjadi minimal 15 tahun penjara dan kekayaan nya dimiskinkan !!!!!!!!!!!!!!!!" kata Handy.

Adapun Andi mencurigai ada sesuatu di balik pemotongan vonis Pinangki. Berikut pernyatadannya:

HUKUM KOK DIBUAT MAINAN, APAKAH ADA PERMAINAN "DIBALIK POTONGAN 6 TAHUN ? " SANGAT JANGGAL SEKALI ALASAN POTONGAN HUKUMAN 6 TAHUN, YANG KATANYA ALASAN "PEREMPUAN", PASTINYA AKAN MEMBUAT POLEMIK DAN MASALAH, DAN DIPASTIKAN AKAN ADA PROTES DARI NARAPIDANA PEREMPUAN YANG LAIN, DARI KASUS KRIMINAL LAINNYA.

Sebagaimana diketahui, Petisi itu diprakarsai oleh Indonesia Corruption Watch (ICW). Pada intinya petisi online itu meminta Kejaksaan Agung untuk segera mengajukan kasasi atas vonis majelis tingkat banding yang menurunkan hukuman Pinangki. Hal itu untuk membuka kesempatan agar Pinangki dihukum lebih berat.

"Oleh karena itu, ICW mau ajak teman-teman untuk bersuara lebih keras lagi. Kejaksaan Agung harus segera mengajukan kasasi untuk membuka kesempatan Pinangki dihukum lebih berat. Ketua Mahkamah Agung juga harus selektif dan mengawasi proses kasasi tersebut," seru ICW dalam petisinya.

Hingga pagi ini, Jaksa Agung ST Burhanuddin belum memberikan sikap atau vonis Pinangki itu. Apakah menerima hukuman 4 tahun penjara sesuai tuntutannya, atau akan kasasi.

Pinangki menjadi makelar kasus alias markus agar terpidana korupsi Djoko Tjandra bisa lolos dari hukuman penjara dengan mengajukan Fatwa ke Mahkamah Agung (MA). Dalam dakwaan, sejumlah nama juru kunci hukum di negeri ini disebut Pinangki untuk memuluskan Fatwa MA itu, seperti Ketua MA hingga Jaksa Agung

Padahal, saat itu status Djoko buron. Tapi usaha Pinangki terbongkar dan dia harus mempertanggungjawabkannya.

Di PN Jakpus, Pinangki dihukum 10 tahun penjara. Tapi di banding disunat menjadi 4 tahun penjara.

"Bahwa Terdakwa adalah seorang ibu dari anaknya yang masih balita (berusia 4 tahun) layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhannya. Bahwa Terdakwa sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil," ujar ketua majelis Muhammad Yusuf dengan anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Reny Halida Ilham Malik.


Home