Home
 
 
 
 
PTUN Jakarta Putuskan Prof Akhmad Mujahidin Kembali Jabat Rektor UIN Suska Riau

Selasa, 22/06/2021 - 12:43:35 WIB


TERKAIT:
   
 
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Prof Akhmad Mujahidin atas pencopotan dirinya oleh Menteri Agama sebagai Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Suska Riau.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Prof Akhmad Mujahidin atas pencopotan dirinya oleh Menteri Agama sebagai Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Suska Riau.

Dan kemudian mengabulkan gugatan Penggugat, dalam hal ini Prof Akhmad Mujahidin untuk seluruhnya.

Lalu menyatakan batal putusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: 191/B.II/2/PDJ/2020 tanggal 23 November 2020 tentang Pembebasan Jabatan dari Tugas Tambahan sebagai Rektor UIN Suska Riau atas nama Prof Akhmad Mujahidin.

Kemudian juga mewajibkan pada Tergugat untuk merehabilitasi Penggugat berupa hak pemulihan hak penggugat dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya seperti semula sebagai Rektor UIN Suska Riau.

Dan juga menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp269 ribu.

Sementara itu Prof Akhmad Mujahidin saat dikonfirmasi Riau24.com grup, Senin 21 Juni 2021 membenarkan putusan dari PTUN Jakarta tersebut. Dan kata dia, gugatan tersebut dilayangkan pada bulan Februari yang lalu.

"Benar. 11 Februari 2021 yang lalu (gugatan) di PTUN Jakarta," tuturnya.


Home