Home
 
 
 
 
Buka Pelatihan Dasar CPNS Gol. II dan III, Wagubri: Sikap dan Perilaku Jadi Penentu Kelulusan

Rabu, 23/06/2021 - 16:19:42 WIB


TERKAIT:
   
 
PEKANBARU - Wakil Gubernur Riau (Wagubri), Edy Natar Nasution membuka kegiatan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Gol. II dan Gol. III dilingkungan Pemprov Riau, di Kantor BPSDM Provinsi Riau, Rabu (23/06/21).

Wakil Gubernur Riau mengatakan, pelatihan dasar adalah syarat wajib yang harus diikuti oleh setiap calon pegawai negeri sipil. Pelatihan dasar ini yang memberikan pendidikan ,pembinaan, serta meningkatkan kepribadian sebagai abdi negara dan abdi masyarakat yang telah mampu melahirkan PNS yang handal mengingat dimasa mendatang untuk SDM yang strategis, dan tentu menjadi syarat utama dalam era globalisasi saat ini untuk menjawab setiap tantangan kedepan.

"Tatkala pentingnya adalah aspek moralitas aparatur keterampilan dan Profesionalisme aparatur hendaknnya juga dibarengi dengan keimanan dan ketaqwaan yang baik. Membudayai korupsi, polusi dan nepotisme didaerah ini akibat daripada menipisnya keimanan dan ketaqwaan manusia itu sendiri,"ujarnya.

Lebih lanjut Wagubri menyampaikan, jangan sia-siakan kesempatan dan kepercayaan oleh pemerintah dipundak saudara.

"Buktikanlah bahwa saudara layak menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dan juga layak diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil. Bekerjalah secara profesional,disiplin, penuh pengabdian dan juga penuh dengan rasa tanggung jawab,"terangnya.

Kemudian Wagubri juga menjelaskan, Dalam mengikuti pelatihan dasar sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah No.11 tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil dan peraturan kepala Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia No.1 tahun 2021 tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil.

Dalam peraturan LAN No.1 tahun 2021 tersebut didalam Pasal 5 secara jelas menyatakan bahwa tujuan pelaksanaan pelatihan dasar itu diantaranya :

Pertama, Untuk mengembangkan kompetensi CPNS yang dilakukan secara terintegrasi.

Kedua, Kompetensi sebagaimana yang dimaksud pada Ayat 1 diukur berdasarkan kemampuan yang pertama menunjukan sikap Abdi Negara, mengaktualisasikan nilai-nilai dasar Pegawai Negeri Sipil dalam pelaksanaan tugas dan jabatan, mengaktualisasikan kedudukan dan peran Pegawai Negeri Sipil dalam rangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan berikutnya menunjukkan penguasaan kompetensi teknis yang dibutuhkan sesuai dengan bidang tugasnya.

Ketiga,Terintegrasi sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 merupakan penyelenggaraan pelatihan dasar Calon Pegawai Negeri Sipil yang memajukan antara pelatihan klasikal dengan non klasikal juga kompetensi sosial fluktural dengan kompetensi bidang.

"Saya menghimbau kepada saudara, ikutilah pelatihan ini dengan penuh rasa tanggung jawab dan disiplin yang tinggi jangan sesekali saudara melakukan tindakan tindakan yang bertentangan dengan norma dan peraturan pelatihan dasar yang diberlakukan ditempat pelatihan ini, karena tindakan tindakan norma sangat berdampak terhadap kelulusan saudara dalam mengikuti pelatihan dasar ini karna itu bagian dari yang akan dinilai", ujarnya.

Selama pelatihan berlangsung penilaian yang dilakukan tidak hanya sebatas kemampuan kompetensi yang dimiliki bahkan sikap dan perilaku juga jadi penentu menjadi keberhasilan mencapai peringkat kelulusan nantinya.

"Kepada seluruh peserta pelatihan selama mengikuti selamat mengikuti proses pembelajaran semoga saudara saudara dapat mengikuti pelatihan dasar ini dengan serius dan memberikan manfaat dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan serta mendapat Ridho dari Allah SWT. Demikian harapan saya kiranya semua ini dapat menjadi perhatian kita semua", tutup wagubri.
Home