Home
 
 
 
 
Paripurna DPRD Pekanbaru ke-7 Masa Sidang III Membahas Tiga Agenda

Rabu, 16/06/2021 - 20:34:16 WIB


TERKAIT:
   
 
PEKANBARU - Rapat paripurna ke-7 masa sidang III (ketiga) ini berlangsung di ruang paripurna Gedung Balai Payung Sekaki, Rabu (16/6/2021).

Rapat Paaripurna ini dengan agenda tiga hal sebagai berikut:
1. Jawaban Pemerintah terhadap pandangan Umum Fraksi terkait Ranperda Kota Pekanbaru tentang Perubahan atas peraturan daerah Kota Pekanbaru Nomor 5 tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari penyebaran dan dampak Corona Virus Disease 2019.

2. Penetapan Keanggotaan Panitia Khusus DPRD Kota Pekanbaru.

3.  Penyampaian Ranperda Kota Pekanbaru tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Pekanbarutahun anggaran2020.

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani MS SIP didampingi Wakil Ketua Ginda Burnama ST dan Ir Nofrizal MM.

Sementara dari Pemerintahan tampak, Asisten II Setdako Pekanbaru El Syabrina beserta Camat, BUMD, dan pejabat dilingkungan Pemko Pekanbaru.

Usai rapat, Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani MS SIP mengatakan sebagian besar fraksi kurang setuju atas sanksi yang diterapkan diantaranya sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan dan sanksi bagi masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19.

Hal ini dikatakan Hamdani, DPRD setelah mempelajari isi penyampaian jawaban pemerintah atas  perubahan perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang perlindungan masyarakat dari penyebaran dan dampak Covid-19 yang diajukan oleh Pemko Pekanbaru.

"Alhamdulillah proses ini berjalan dengan baik. Kita (DPRD) akan meminta masukkan dari masyarakat dan stake holder lainnya. Beberapa elemen masyarakat juga sudah ada yang menyurati DPRD untuk memberikan masukkan," jelasnya.

Setelah pandangan umum fraksi, Hamdani menyebut DPRD akan segera membentuk panitia khusus (Pansus) guna membahas dan mencari jalan keluar yang terbaik mengenai sanksi bagi masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19.

"Sanksi vaksinasi itu kita juga baru lihat. Tentu ini akan menjadi pertimbangan bagi pansus. Karena sebagian besar Fraksi tidak menyetujui dengan adanya sanksi dari vaksinasi. Sanksi itu juga dipermasalahkan oleh sebagian masyarakat dalam beberapa hari ini," jelasnya.

Politisi PKS ini menuturkan, secara aturan perundang-undangan diatur bahwa pelayanan publik adalah kewajiban bagi pemerintah tanpa harus dikait-kaitkan dengan vaksinasi.

"Tentunya kita akan melihat usulan Pemko itu dengan aturan yang ada. Begitupun, Perpres Nomor 14 Tahun 2021 yang juga dimasalahkan oleh masyarakat. Kita akan amati betul bagaimana aturannya secara hukum. Kemudian kita akan mengamati bagaimana masukan-masukan dari masyarakat terkait vaksinasi dan sanksi administratif itu," pungkasnya.

Dalam rapat tersebut hadir mewakili Walikota  Asisten II Setdako Pekanbaru El Syabrina dan beberapa pejabat OPD dilingkungan Pemko Pekanbaru.

Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Nofrizal mengatakan penyampaian perubahan Perda Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari penyebaran dan dampak covid-19 ini dilakukan seiring meningkatnya lonjakan angka penyebaran virus corona yang sangat tinggi di Kota Pekanbaru.

"Jadi Perda ini di dalamnya terdapat pasal penindakan. Dalam pasal penindakan itu, ada teguran lisan, teguran tertulis, dan besaran jumlah dendanya. Dan menurut pemerintah berdasarkan masukan dari penegak hukum ini meminta aturan berupa teguran lisan dan tertulis itu dihilangkan," terangnya.

Menurutnya, sanksi teguran lisan dan tertulis di dalam pasal tersebut diubah agar penindakan yang dilakukan oleh Satgas Covid-19 dan aparat penegak hukum dapat lebih tegas. Khususnya dalam upaya penegakan protokol kesehatan dengan cara menerapkan sistem dengan melakukan sidang ditempat.

"Tentu yang terpenting itu penindakan. Penindakan itu nanti dengan Satgas covid-19 bersama aparat turun bersama-sama melakukan sidang di tempat," paparnya.

Nofrizal menjelaskan DPRD menyambut baik atas perubahan Perda Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari penyebaran dan dampak covid-19. Hal ini bertujuan demi menurunkan secara signifikan angka resiko tingkat penyebaran covid-19 di Kota Pekanbaru.

Sementara itu, Asisten II Setdako Pekanbaru El Syabrina menyebut, Pemko Pekanbaru hanya mengubah pasal tentang sanksi yang tertuang dalam Perda Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari penyebaran dan dampak covid-19. Pasalnya, pasal sebelumnya dinilai tidak memberikan efek jera bagi masyarakat.

"Sanksi yang diberikan dalam pemidanaan itu tidak pas. Jadi, pasalnya itu saja yang dirubah. Yang lain-lainnya tetap. Hanya ganti sanksi saja, sebab sanksinya terlalu ringan," pungkasnya.

Sebagai informasi, Ranperda Inisiatif tentang Perlindungan Masyarakat dari penyebaran dan dampak corona virus disease 2019 telah disahkan oleh DPRD bersama Pemko Pekanbaru pada 5 Mei 2021 lalu.*
Home