Home
 
 
 
 
Polisi Tetapkan Tersangka Penembakan Wartawan Marsal Harahap, Motifnya Sakit Hati Diberitakan

Jumat, 25/06/2021 - 20:59:16 WIB


TERKAIT:
   
 
MEDAN - Polisi daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) telah menetapkan 2 orang tersangka atas kasus penembakan yang merenggut nyawa korban Mara Salem Harahap (Marsal Harahap) selaku wartawan Sekaligus pemilik media online lasser news today.com pada sabtu (19/06/202) dini hari  lalu.

Kapoldasu Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak di dampingi Pangdam I/BB Mayjen TNI Hasanudin dan Dir Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja dalam keterangan konferensi pers nya di Mapolres Pematang Siantar kepada sejumlah wartawan Kamis (24/06/2021) menyatakan, pihaknya telah menetapkan tersangka YFP (31) warga Jalan melati perum senayan indah kelurahan Tanjung Tongah Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar selaku humas di tempat hiburan malam Ferari, dan S (57) selaku pemilik tempat hiburan malam Ferari warga Jalan seram bawah no 42 siantar barat, Kota Pematang Siantar.

Dijelaskan Kapoldasu Lebih lanjut, Kronologis terjadinya penembakan ini,  berawal sekira bulan mei 2021 tersangka S sangat resah Akibat adanya pemberitaan dari Media online lasser news today.com yang di muat oleh korban Marsal Harahap tentang tempat hiburan malam Ferrari KTV yang berlokasi di jalan SM Raja kelurahan Bane kecamatan Siantar Utara. Bahwa pemberitaan tersebut sarat dengan peredaran narkoba. 

Selanjutnya para tersangka merencanakan aksinya, tersangka S bertemu dengan tersangka YFP serta A dirumah S di jalan seram bawah no 42 Siantar Barat. Tersangka S menyampaikan kepada tersangka YFP dan A " kalau begini orang nya cocoknya dibedil " ucap S.

Modus operandi yang dilakukan tersangka yakni YFP membonceng A menggunakan sepeda motor Vario. Kemudian AS menembak korban Marsal Harahap saat berpapasan di TKP.

" Motifnya, Tersangka Sakit hati terhadap korban Marsal Harahap yang selalu memberitakan maraknya peredaran narkoba ditempat hiburan malam miliknya dan meminta 12 juta / bulan " Papar Kapoldasu.

Lebih lanjut dikatakannya, pihaknya telah mengamankan barang bukti, 1 unit mobil Datsun go warna putih BK 1921 WR milik korban, 1 bilah parang bergagang besi dan bersarung kayu dengan ukuran sekitar 1 m, 3 pasang sepatu merk laperla warna coklat, 1 potong kemeja warna biru dongker berkerah merah dan bergaris garis, 1 potong celana panjang warna coklat merk in one, 1 buah tali pinggang warna hitam merk Levi's, 1 potong kaos dalam warna putih, 1 potong celana dalam warna putih, 1 buah dompet warna coklat, 1 unit senjata Air Softgun warna hitam merk Wal ther cp 88,1 pucuk senjata api pistol jenis colt pabrika united state property mode m 1911A1 US Army no Seri N 222501621295, 1 buah tabung peredaran suara dan cahaya, 1 buah magazine, 6 butir amunisi cal 9 MM aktif, 1 buah mantel plastic, 1 unit sepeda motor merk Honda Vario BK 6976 WAJ warna hitam atas nama Khairun Nisah Nasution dan 1 buah Switer lengan panjang warna hijau Lumut. 

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi Memeriksa 57 saksi diantaranya, dirumah korban 2 orang, kantor lasser news today.com 3 orang, di Warung tuak 8 orang,  Siantar Hotel 16 orang, di TKP 23 orang dan di Ferrari bar 5 orang dan juga pengambilan CCTV 35 detik.

" Proyektil yang digunakan tersangka menembak korban senpi jenis FN " Jelas Kapolda kembali.

"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal  340 subs pasal 338 jo pasal 55 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana" tegas kapoldasu. (Mendrova)
Home