Home
 
 
 
 
APBDES Di Desa Panombean "Banyak Kejanggalan"

Jumat, 09/07/2021 - 18:01:25 WIB


TERKAIT:
   
 
Serdang Bedagai - Tranparansi menjadi syarat penting yang harus dipenuhi dalam setiap aspek penyelenggaraan pemerintahan, termasuk penggunaan anggaran pembangunan, baik di tingkat Kabupaten, Kecamatan, maupun Kelurahan/Desa. Tak terkecuali pengelolaan keuangan desa oleh para Perangkat Desa yang harus sesuai dengan rencana penyusunannya.

Untuk itu, Terbitnya UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menjadikan dana desa sesuatu hal yang sangat penting dalam penggunaan anggaran, setiap kegiatan juga harus Transparansi kepada masyarakat atau publik. Seperti salah satunya dengan memasangkan papan Informasi kegiatan atau papan APBDES di dinding kantor Desa. Pemasangan papan APBDES itu sebagai bentuk patuh terhadap Undang – Undang RI No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Namun hal itu seolah diabaikan oleh Kepala Desa Panombean, kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara yang bernama Agus Syahputra.

Dipasangnya papan APBDES setelah diberitakan beberapa Media online sebelumnya, seolah membuktikan kepala Desa ini hanya takut diberitakan semata, bukan takut dengan Aturan, sehingga disinyalir kepala Desa ini kerap melanggar Aturan atau Undang – Undang RI No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Hal ini terlihat dari papan APBDES yang terpasang di dinding kantor Desa Panombean tersebut, jumat (02/07/2021). kesannya kurang transparan, bertuliskan APBDES tahun anggaran 2021Desa Panombean, Kecamatan Bintang Bayu. Tidak dijelaskan secara rinci kegiatannya.

Padahal Kegiatan yang menggunakan Dana Desa sudah semestinya harus dikerjakan secara transparan ke masyarakat atau ke publik.

"Informasi yang disajikan ini tidak lengkap, seharusnya mereka tau bahwa papan APBDES itu bukan sekedar formalitas. papan APBDES yang berfungsi sebagai informasi untuk diketahui publik diharuskan memuat rinciannya. sub bidang pendidikan yang rinciannya bagaimana, begitu juga sub bidang kesehatan, sub bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, sub bidang kawasan pemukiman dan lain lainnya, tidak dijelaskan kegiatan secara trasparan kegiatan tersebut.

Terlihat kondisi seperti itu, Kepala Desa Panombean yang bernama Agus Syahputra ini disinyalir sengaja membodohi masyarakatnya bahkan diduga akan menguasai anggaran Dana Desa untuk meraup keuntungan pribadinya semata.

Sementara, Sri Herawati, Selaku Camat Bintang Bayu saat dikonfirmasi Awak Media melalui whatsApp,+62 812 636*** pribadinya, Kamis (8/7/2021). belum ada tanggapan sampai dipublikasikan pemberitaan ini. Seolah Bungkam atau tutup mata melihat kondisi seperti ini.

Dari hasil penelusuran awak media ini, diduga Kepala Desa Panombean, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai, menyalahgunakan wewenang dan tidak mengindahkan peraturan yang berlaku sehingga adanya dugaan memonopoli ADD/DD Tahun 2021. Dengan ini meminta agar instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan khusus kepada Kepala Desa agar tidak menimbulkan kerugian negara. (Mendrova)
Home