Home
 
 
 
 
Cegah Hoax, KI Riau Tekankan Penataan Kelola informasi Terkait Pandemi

Senin, 26/07/2021 - 12:16:54 WIB

Ilustrasi
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU - Ketua Komisi Informasi (KI) Riau, Zufra Irwan menyebutkan, KI Riau akan menata kelola informasi dalam dampak pandemi, menjadi informasi yang baik agar tidak muncul informasi hoax kepada petugas, dan tenaga kesehatan (nakes).

Hal tersebut akan ia tekankan pada penataan informasi dan dokumentasi pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemprov Riau dan OPD di wilayah administrasi yang berada di 12  kabupaten/kota di provinsi Riau.

Disebutkan Zufra, bahwa Keterbukaan Informasi merubah mindset berpikir dalam menghadapi pandemi. Jika dikaitkan dalam pandemi maka tata kelola informasi publik, Dinas Kominfo harus proaktif menjemput bola dalam mengumpulkan menata kelola informasi-informasi dari OPD-OPD. Kemudian, menyampaikan kepada masyarakat secara terus menerus tidak berhenti, dan ini tidak lagi dibebankan ke dinas kesehatan yang  menata kelola informasi karena Diskes sudah bekerja keras, sudah fokus soal medis, dampak kesehatan.

"Saya liat tim gugus tugas COVID-19 di Riau sudah bekerja baik dan bekerja maksimal. Kami ingin menata kelola informasi dalam dampak pandemi menjadi informasi yang baik agar tidak muncul informasi hoax kepada petugas, dan nakes," kata Zupra ketika hadir di webinar gelar Pascasarjana Unilak Pekanbaru, mengangkat tema "Tanggung jawab pemerintah daerah dalam penanganan COVID-19 pada masa Pandemi", Sabtu (24/07/2021).

Zufra memaparkan, hampir keseluruhan informasi terkait Pandemi COVID-19 dalam penanganan adalah informasi serta merta. Apa itu informasi serta merta, ketika informasi itu menyangkut hajat hidup orang banyak. Dengan demikian Badan Publik wajib mengumumkan. Tapi Zupra menyebutkan, kalau itu bukan tugas Dinas Kesehatan dan bukan tugas Dinas Sosial, melainkan tugas pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) Utama yang atasannya adalah Sekda Provinsi atau Sekda kabupaten/kota.

Lebih lanjut, Zufra bercerita Pergub nomor 17 tahun 2018 tentang tata kelola informasi publik di lingkungan pemerintah Riau tidak mencantumkan tentang penanganan COVID-19. "Saya kira saat Covid akan dirubah, namun tidak. Saya menyarankan kepada dinas Kominfo dalam hal ini PPID utama untuk mengejar dan menyesuaikan perubahan pergub dalam tata kelola informasi publik, agar seluruh informasi publik sifat nya tersentralistik. Namun, bukan untuk dirahasiakan. Agar dikelola dengan baik secara akurat, cepat, disampaikan ke masyarakat dengan biaya murah dan terus menerus," pungkasnya.

Tutur hadir dalam webinar itu, Ketua Asosiasi Dosen Hukum Kesehatan Indonesia, Dr.dr. M Naser. Sp. KK.D.Law. Ia menjabarkan tentang peran pemerintah pusat maupun daerah dalam penanganan wabah.

Naser memberikan apresiasi kepada pemerintah Riau yang bagus dalam penanganan pandemi. Ia mengaku, dalam penanganan COVID-19, provinsi Riau sudah sangat maju. "Saya mengikuti perkembangan hampir semua provinsi, ini sudah bagus, namun kita masih lihat jujur, kita evaluasi tingkat kematian yang tinggi, dan ini harus dikendalikan, demikian juga angka ke kepaparan kasus," katanya.

Lebih lanjut Naser menyampaikan, dalam rangka implementasi penanganan COVID-19 yang perlu dilakukan di daerah ada dua upaya yaitu memutuskan rantai penularan artinya mengurangi kepaparan baru, kalau penularan naik terus, infeksi naik terus artinya belum bisa mengurangi kepaparan.

Naser melihat upaya penanganan COVID-19 di Riau sudah baik. Namun masih perlu meningkatkan 3T, meningkatkan protokol kesehatan, dan memisahkan orang yang sehat dengan tidak sehat. Tindakan ini menurutnya adalah sesuatu yang sangat strategis.
Home