Home
 
 
 
 
Selain DLHK, Pungutan Retribusi Sampah yang Dijalankan Diancam Pidana

Kamis, 02/09/2021 - 16:38:50 WIB

Dr. H. Firdaus, S.T., M.T - Pekanbaru.go.id

TERKAIT:
   
 
PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru sebelumnya gencar menyosialisasikan pengelolaan sampah serta pungutan retribusi kepada masyarakat. Pengangkutan sampah terhitung 1 September 2021 dilakukan oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru bersama dua mitra PT. Godang Tua Jaya (PT GTJ) dan PT. Samhana Indah (SHI).

"Sudah satu bulan terakhir ini kita lakukan sosialisasi, baik melalui media cetak maupun ekektronik, ada juga dialog interaktif antara pemerintah dengan masyarakat. Ini juga bagian dari sosialisasi. Ada juga melalui Forum RT RW di kecamatan dan kelurahan," terang Firdaus di Konplek MPP, Rabu (1/9).

"Tanggal 1 September iini semua kegiatan penanganan sampah, baik pengangkutan sampah dilingkungan, dilakukan oleh DLHK beserta mitra. Zona 1 dan 2 kita bermitra dengan badan usaha melalui DLHK," ujar Firdaus.

Disampaikan Firdaus, bagi kelompok maayarakat yang ingin bersama-sama turut dalam penanganan sampah, mesti bekerjasama dengan DLHK ataupun mitra kerja.

"Bagi kelompok masyarakat yang ingin bersama dalam penanganan sampah, tidak boleh jalan sendiri. Seperti yang dilakukan selama ini, tetapi harus bekerjasama dengan mitra kita. Dan itu tawaran kepada mereka yang menyebut dirinya kelompok mandiri dan swadaya. Kalau ingun bergabung, maka jadilah bagian dari mitra pemerintah yang berizin. Artinya dia jadi sub kontrak nantinya dengan kontraktor pengangkut (sampah). Kalau tidak, mereka tidak boleh. Undang-undang mengatakan, penanganan persampahan hanya dilakukan oleh pemerintah dan begitu juga retribusi," jelasnya.

Terkait pungutan retribusi, baik di perumahan maupun dunia usaha, ditegaskan orang nomor satu di Kota Pekanbaru ini, hanya dilakukan oleh DLHK. Jika ditemukan selain DLHK, terancam sanksi pidana.

"Bagi masyarakat, baik perorangan maupun kelompok yang masih melakukan penagihan retribusi sampah di bulan September ini, selain petugas DLHK yang membawa surat tugas resmi, maka para pelaku yang melakukan tindakakan liar, akan kita tegaskan dengan penegakan hukum, bisa digiring ke tindakan pidana," ujar Firdaus menegaskan.(Kominfo)
Home