Home
 
 
 
 
Cari Tau! Besaran Pajak Kamu Pada Peraturan UU Perpajakan Baru

Jumat, 08/10/2021 - 09:29:49 WIB

Ilustrasi
TERKAIT:
   
 
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan adanya perubahan tarif dan bracket (batas) pada pajak penghasilan (PPh) pribadi dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Perubahan tarif dan braket ini diberlakukan untuk meringankan wajib pajak yang pendapatannya rendah dan meninggikan wajib pajak yang pendapatannya besar.

Dia merinci, untuk wajib pajak yang memiliki pendapatan Rp 54 juta per tahun, tidak akan kena PPh (Penghasilan Tidak Kena Pajak), sama seperti aturan sebelumnya.

Namun, ada 4 lapisan tarif dalam PPh. Lapisan pertama adalah rentang penghasilan Rp 0 hingga Rp 50 juta yang di dalam UU PPh kena pajak 5 persen, tapi di UU HPP dinaikkan batasnya menjadi Rp 0 hingga Rp 60 juta.

Dengan lapisan pertama ini, pendapatan seseorang yang sebelumnya Rp di atas Rp 54 juta dalam UU PPh, mereka harusnya bayar 5 persen. Sekarang, dengan pendapatan Rp 54 sampai Rp 60 juta, wajib pajak tetap bayar 5 persen.

Lapisan kedua, dari rentang pendapatan Rp 50 juta hingga Rp 250 juta, penghasilan kena pajaknya kena 15 persen di dalam UU PPh, kini dalam UU HPP bracketnya berubah yaitu untuk penghasilan Rp 60 juta hingga 250 juta per tahun yang kena pajak 15 persen.

Lapisan ketiga tidak berubah, yaitu Rp 250 juta hingga Rp 500 juta per tahun, tetap bayar PPh 25 persen, sama seperti UU PPh dan UU HPP.

Sri Mulyani mengatakan, pada lapisan keempat ada yang berubah. Kalau UU PPh, pendapatan di atas Rp 500 juta, hanya ada 1 single digit 30 persen. Namun, di dalam UU HPP, dari rentang pendapatan Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar dalam setahun, kena pajak 30 persen.

Lalu, mereka yang memiliki pendapatan di atas Rp 5 miliar pertahun akan bayar PPh 35 persen yang tadinya tidak ada di UU PPH.

"Ini adalah elemen keadilan yang sangat jelas. Masyarakat yang penghasilannya di bawah diringankan dan yang penghasilannya di atas dinaikkan sedikit," kata dia dalam konferensi pers, Kamis (7/10) malam.

Ilustrasi Kena Pajak per Tahun Antara UU PPh dan UU HPP:

1. Pendapatan per bulan Rp 5 juta atau per tahun Rp 60 juta: jika di UU PPh kena pajak Rp 300 ribu, di dalam UU HPP tetap kena pajak Rp 300 ribu

2. Pendapatan per bulan Rp 9 juta atau per tahun Rp 108 juta: jika di UU PPh kena pajak Rp 3,1 juta, di UU HPP kena pajak Rp 2,7 juta.

3. Pendapatan per bulan Rp 10 juta atau per tahun Rp 120 juta: jika di UU PPh kena pajak Rp 4,9 juta, di UU HPP kena pajak Rp 3,9 juta.

4. Pendapatan per bulan Rp 15 juta atau per tahun Rp 180 juta: jika di UU PPh kena pajak Rp 13,9 juta, di UU HPP kena pajak Rp 12,9 juta.

"Jadi dengan UU Perpajakan yang baru ini, masyarakat yang pendapatannya Rp 5 juta hingga Rp 9 juta per bulan, kewajiban pajaknya jadi lebih ringan. Kalau yang pendapatannya Rp 5 miliar (per tahun), dia dapat pajaknya lebih tinggi," kata Sri Mulyani.

sumber:kumparan.com
Home