Home
 
 
 
 
Menimbang Konsep Rukhsah dalam Kondisi Darurat Hukum

Rabu, 13/10/2021 - 08:43:42 WIB

Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia, Ma'ruf Amin
TERKAIT:
   
 
Di dalam hukum Islam dikenal dengan apa yang disebut rukhsah, yaitu kemurahan atau keringanan. Menurut Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia, Ma'ruf Amin, konsep rukhsah yang serupa dengan pintu darurat di masa krisis, dapat diaplikasikan dalam perundang-undangan sistem tata hukum kenegaraan Indonesia.

“Setiap keputusan dan tindakan kita diharuskan atas untuk berdasar pada asas-asas umum pemerintahan yang baik, terutama asas kemanfaatan dan asas kepentingan umum, yang keduanya tersebut menjadi urgen di masa krisis nasional seperti pandemi Covid-19 ini,” katanya saat memberikan pidato kunci pada Seminar Nasional dalam rangka Peringatan Hari Dharma Karyadhika (HDKD) Tahun 2021 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Dengan adanya asas-asas tersebut, kata wapres, kita dapat mengaplikasikan konsep rukhsah dengan mengeluarkan kebijakan-kebijakan hukum yang bersifat mengecualikan, meringankan, atau melonggarkan dalam situasi krisis seperti pandemi ini.

“Tujuannya (adalah) terwujudnya keseimbangan antara kepentingan kesehatan dengan kepentingan ekonomi masyarakat, yang berujung pada terlindunginya kesejahteraan umum,” terang Ma’ruf yang hadir melalui konferensi video dari Kediaman Resmi Wapres, Jl. Diponegoro No. 2, Jakarta Pusat.

Sesungguhnya, secara parsial pengaplikasian konsep rukhsah di masa pandemi Covid-19 sudah memiliki preseden.

“(Misalnya) berupa pelonggaran dalam mekanisme penegakan hukum, pengaturan dalam pengadaan barang/jasa oleh pemerintah untuk tidak melalui tender terlebih dahulu, dengan pertimbangan bahwa berbagai barang/jasa tertentu yang berkaitan dengan penanganan pandemi perlu diperoleh secara cepat tanpa proses tender,” katanya, Selasa (12/10/2021) pagi.

Contoh tersebut, kata pria kelahiran 11 Maret 1943 ini, merupakan pelajaran dan pengalaman yang sangat penting bagi kita semua. Seyogyanya, hal-hal tersebut dapat dikompilasi dan dikodifikasi sebagai bahan rujukan yang sifatnya permanen (built in) dalam berbagai peraturan perundang-undangan sebagai klausul kedaruratan.

Kemenkumham sebagai lembaga pemerintah yang memiliki tugas dan fungsi dalam proses penyusunan, analisis, harmonisasi, dan evaluasi peraturan perundang-undangan di Indonesia, diharapkan oleh wapres dapat mempertimbangkan pengadopsian konsep rukhsah untuk kedaruratan ke dalam perundang-undangan yang terkait.

“(Tujuannya) agar legislasi dan regulasi lebih antisipatif dan lebih siap dalam menghadapi suatu situasi krisis di masa yang akan datang,” ujar wapres. “Berdasarkan pengalaman selama ini, respon kita di bidang hukum seringkali terlambat mengantisipasi terhadap tuntutan situasi yang berkembang secara cepat, termasuk situasi kedaruratan,” tambahnya.

Dalam seminar yang dihadiri secara langsung oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly yang didampingi Sekretaris Jenderal Andap Budhi Revianto serta pimpinan tinggi madya lainnya, wapres minta agar Kemenkumham dapat lebih proaktif untuk melakukan reformasi di bidang legislasi dan regulasi yang diperlukan bagi upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Wapres berharap agar Kemenkumham dapat lebih proaktif untuk melakukan reformasi di bidang legislasi dan regulasi yang diperlukan bagi upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional.

“Salah satu prioritas kita dalam hal ini adalah mendorong agar para pelaku usaha, terutama UMKM yang merupakan tulang punggung perekonomian nasional dan menyediakan lapangan kerja, secara signifikan dapat terus tumbuh dan berkembang dalam era disrupsi dan kompetisi yang makin ketat saat ini dan ke depan,” tutupnya. (kemenkumham)
Home