Home
 
 
 
 
Kurang lebih 500 Orang Tenaga Kerja Berorasi Di Kantor PT. Torganda
Karyawan PT. Torganda Tuntut Hak Normatif Yang Terabaikan

Sabtu, 23/10/2021 - 12:42:13 WIB

Foto : saat Orasi karyawan PT.Torganda Kebun karya perdana di halaman Kantor PT.Torganda kecamatan Tambusai Utara, kabupaten Rokan Hulu PROV - Riau
TERKAIT:
   
 
PT. Torganda dari bulan maret hingga sampai oktober 2021, mempekerjakan karyawan BHL nya hanya 10-15 HK dalam sebulah bahkan ada yang hanya 4 Sampai  5 Hari Dalam Sebulan hari kerja. Dan hak-hak lain ketenaga kerja, yang selama ini terabaikan Oleh PT. Torganda, seperti. Cuti Hamil dan Haid yang tidak di terapkan bagi ibu-ibu dan juga kepada anak gadis (perempuan). Uang SPP anak sekolah, yang merasa berat bagi orang tua murid, apa lagi saat kondisi orang tua mereka yang di pekerjakan oleh perusahaan, hanya beberapa HK dalam sebulan.

BPJS Tenaga kerja dan BPJS Kesehatan yang sebagian sudah mendapatkan kartu dan sebagian yang belum memiliki kartu Bpjs. Ironisnya yang belum memiliki kartu BPJS Kesehatan bila mereka berobat di RS dan di puskesmas selalu menolak bila melalui BPJS, yang akhirnya mereka harus menanggung sendiri alias bayar dengan uang pribadi. Sementara tiap bulannya selalu ada pemotongan dari gaji meraka untuk Bpjs yang di potong
langsung oleh pihak perusahaan.

Dan Bus anak sekolah yang tidak di sediakan oleh pihak perusahaan, yang mana anak mereka harus di angkut pakai Dantruk baik pergi kesekolah dan pulang sekolah, hal ini tersebut membuat wali murid selalu risau dan was-was dengan keselamatan anak-anak mereka, juga kebersihan anak mereka dengan angkutan dantruk yang tiap harinya di pergunakan untuk transportasi pengangkut buah sawit. Anehnya lagi, jatah beras tenaga kerja, yang
dulunya ada, namun sudah beberapa bulan bahkan hitungan tahun tidak ada lagi jatah beras dan juga bonus lainnya.

Juga hak kecelakaan kerja seperti yang di alami Aperius Gea (Karyawan) yang matanya sebelah kirinya rusak total, bahkan hingga buta akibat kecelekaan kerja, sadisnya jangankan menerima santunan kecelakaan kerja cacat seumur hidup. Biaya perobatannya sendiri saja di bayar dengan uang pribadi dan didukung uluran tangan dari teman-teman kerja. Juga hal yang sama di alami salah satu karyawan lainnya yang mengalami patah kaki akibat kecelakaan kerja, berobat dengan biaya sendiri (pribadi). Ironisnya lagi, santunan kematian tenaga kerja yang meninggal pada bulan maret 2021, yang sampai sekarang belum di terima oleh ahli waris almarhum. jelas Asaki Waruwu. pada kamis 21/10/21 kepada media di halam kantor PT. Torganda (Perkebunan Karya Perdana. Kec.Tambusai Utara. Kab. Rokan Hulu Prov Riau.
 
Pihak perusahaan Menanggapi keluhan dan tuntutan tenaga kerja dihadapan pendemo, yang di sampaikan oleh Agustinus Simanungkali (meneger) di dampingi Busfamil Nadeak (Personalia) dan beberapa staf lainya. Menyampaikan. "Bahwa semua keluhan dan tantutan bapak dan ibu akan segera kami sampaikan kepada Direksi perusahaan". Jawab singkat AS di hadapan ratusan para pendemo. Kamis, 21/10/21.

Drs. Sozifao Hia Ketua DPD HIMNI Riau (Himpunan Masyarakat Nias Indonesia), yang juga Ketua Fraksi DPRD Kabupaten Pelalawan dari Fraksi PDIP. Menanggapi persoalan tersebut diatas, bahwa sangat menyayangkan aturan dari pihak perusahaan PT. Torganda (Perkebunan Karya Perdana). Kec. Tambusai Utara, Kab. Rokan Hulu Prov Riau, yang diperlakuakn terhadap tenaga kerjanya, pada hal tuntutan para tenaga kerja itu.  Sudah di atur
dalam UU tenaga kerja. Apa kewajiban dan hak pihak perusahaan terhadap tenaga kerjanya juga sebaliknya hak dan kewajiban tenaga kerja. Ucap SZ kepada media. Jumat, 22/10/21.

Lanjut SH, kita dari DPD Himpunan Masyarakat Nias Indonesia, meminta segera kepada pihak perusahaan yang bersangkutan. Agar segera menanggapi untuk mencari solusi atas tuntutan tenaga kerjanya dan melaksanakannya sesuai tuntutan mereka seperti apa yang telah di amatkan UU ke tenaga kerja, seperti hak normatif dan hak lainnya. Ucap SZ.

Tambah SZ, juga dalam persoalan ini. Meminta dan berharap kepada instansi pemerintah setempat, yakni. Dinas tenaga kerja setempat agar bisa menfasilitasi persoalan tersebut. Dan hal ini tidak boleh di biarkan berlarut-larut kesewena-wenaan perusaahan terhadap tenaga kerjannya. Apa bila hal ini tidak di selesaikan dalam waktu dekat, maka kita akan segera usut ke jenjang berikutnya bahkan langsung turun kelapangan. Tegas SZ.

Hal senada juga disampaikan Peniel Zalukhu Ketum IKNR (Ikatan Keluarga Nias Riau), berharap kepada pihak perusahaan PT. Torganda, supaya segera mencari solusi untuk melakukan dan melaksanakan kewajibannya sesuai tentutan mereka dan sesuai yang di amanatkan UU tenaga kerja.

Juga hak ketenaga kerjaan pada hak normatif lainnya. Dan juga meminta kepada pihak perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja, agar memanusiawikan karyawannya. Perlu perusahaan sadar bahwa tenaga kerja itulah yang membuat perushaan bisa sukses dan berkembang. Tegas PZ.

sumber:beritatime.com
Home