Polsek Perbaungan Gempur Covid-19 di Pasar Tradisional
Kamis, 28/10/2021 - 09:40:45 WIB
SERGAI - Polsek Perbaungan Polres Serdang Bedagai menggelar Operasi Yustisi di Wilayah Hukum Polsek Perbaungan. Kegiatan ini dalam rangka penerapan Prokes dan PPKM Mikro untuk mengendalikan penyebaran Virus Corona-19 di Kecamatan Perbaungan.
Kegiatan dilaksanakan di Pusat Pasar Pajak Lama Perbaungan Kelurahan Tualang Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Rabu (27/10/2021).
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang melalui Kapolsek Perbaungan, AKP Viktor Simanjuntak menyampaikan masih ditemukan masyarakat dan pedagang yang tidak menggunakan masker pada saat melakukan aktivitas di luar rumah.
âkita masih menemukan masyarakat dan pedagang yang tidak mematuhi protokol kesehatan saat berbelanja,âungkapnya.
Sambungnya menjelaskan, masih banyak ditemukannya masyarakat/pengendara sepeda motor yang tidak tertib berlalu lintas, tidak menggunakan helm.
âKemudian juga masih ditemukannya para masyarakat dan pedagang yang tidak mematuhi surat Edaran Gubernur dan Surat Edaran Bupati tentang Jam Operasional,âkata Kapolsek.
Kapolsek mengatakan dari hasil operasi yustisi, sebanyak
5 orang diberikan teguran lisan kepada pelanggar Prokes.
Kapolsek juga memberikan himbauan kepada masyarakat dan pedagang agar mengindahkan/mematuhi protokol kesehatan dan peraturan pemerintah lainnya untuk pencegahan penyebaran dan pemutusan mata rantai virus Covid-19.
âKita terus mensosialisasikan kepada masyarakat tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dengan menjalankan aktifitas seperti biasa namun tetap mematuhi protokol kesehatan. Kita selalu menghimbau masyarakat untuk mendisiplinkan diri berdiam diri di rumah bila tidak ada kepentingan mendesak diluar rumah," Jelas AKP Viktor Simanjuntak. (Mendrova)