Home
 
 
 
 
ADVERTORIAL
Bupati Kabupaten Kampar, H. Catur Jabarkan KUA-PPAS Kabupaten Kampar Tahun 2022

Jumat, 19/11/2021 - 14:44:14 WIB

Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto menyerahkan dokumen KUA PPAS kepada Ketua DPRD Kampar Muhammad Faisal didampingi Wakil Ketua DPRD Kampar Tony Hidayat dan Repol.
TERKAIT:
   
 
Bangkinang - Setelah dibacakan, Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto menyerahkan secara simbolis rancangan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Pelapon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022, Senin (1/11/2022) malam pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Kampar.

Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Kampar Muhammad Faisal didampingi Wakil Ketua DPRD Kampar Tony Hidayat dan Repol serta dua puluhan anggota DPRD Kampar. Selain itu dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Yusri, sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Kampar.

Ketua DPRD Kabupaten Kampar Muhammad Faisal menyampaikan agar pembahasan RAPBD Kampar berjalan lancar dan diharapkan kepada seluruh anggota DPRD maupun organisasi perangkat daerah (OPD) terkait aktif dalam melakukan pembahasan sehingga pengesahan APBD Kampar tahun anggaran 2022 tepat waktu.

Sementara itu, Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto Datuk Ghajo Batuah dalam pidato pengantar penyampaian KUA-PPAS menyampaikan, pendapatan daerah pada rancangan KUA PPAS RAPBD Kampar tahun 2022 sebesar Rp 1,686 triliun. Jumlah ini kembali turun bila dibandingkan pada saat penyampaian KUA-PPAS diakhir tahun 2020 untuk RAPBD tahun 2021 yang berjumlah Rp 2, 28 triliun pada saat itu.

Rinciannya, pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 256,17 miliar, pajak daerah Rp 122, 433 miliar, restribusi daerah sebesar Rp 12,360 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp 26,764 miliar, serta pendapatan lain-lain asli daerah Rp 94, 458 miliar.

Selanjutnya pendapatan transfer sebesar Rp 1, 262 triliun yang terdiri dari pendapatan transfer pemerintah pusat sebesar Rp 1,121 triliun, dan pendapatan transfer antar daerah sebesar Rp 141, 553 miliar serta pendapatan sah sesuai dengan perundang-undangan sebesar Rp 111, 813 miliar.

Kebijakan belanja daerah pada KUA PPAS terdiri dari belanja operasi, belanja modal belanja tak terduga dan belanja transfer.

Belanja operasi diperkirakan sebesar Rp 1,285 triliun yang dialokasikan untuk belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja subsidi, belanja Hlhibah serta belanja bantuan sosial. Sedangkan untuk alokasi modal adalah sebesar Rp 59, 488 miliar, serta belanja tidak terduga sebesar Rp 6,285 miliar dan belanja transfer sebesar Rp 117, 827 miliar

Catur menambahkan, dalam rangka meningkatkan PAD, Pemda telah menetapkan beberapa kebijakan. Diantaranya yaitu mengoptimalkan PAD. Pajak dan retribusi daerah tetap berpihak kepada kebijakan dengan memenimalkan beban masyarakat, tidak menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi termasuk mengoptimalkan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.

Selanjutnya Pemkab Kampar memaksimalkan perolehan dana transfer pusat dan mengoptimalkan dana bagi hasil pajak.

Lebih lanjut Bupati Kampar menyampaikan, kebijakan belanja daerah yang telah direncanakan tersebut memperhatikan arah kebijakan pembangunan daerah secara umum meliputi empat hal yaitu pertama alokasi anggaran untuk mendukung program prioritas nasional tahun 2022.

Kedua, alokasi anggaran untuk mendukung program prioritas Provinsi Riau tahun 2022. Kemudian selanjutnya yang ketiga alokasi anggaran belanja kesehatan terutama untuk penanganan Covid-19, dan biaya prioritas lainnya Keempat, pemulihan ekonomi daerah yang terkait percepatan penyediaan sarana prasana layanan publik dan ekonomi dalam rangka membuka kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan layanan publik antar daerah termasuk pembangunan sumber daya manusia. (Advetorial)
Home