Home
 
 
 
 
Tidak Pasang Bendera Negara, PTPN III Kebun Rambutan Disinyalir “Langgar” UU RI

Jumat, 26/11/2021 - 15:03:35 WIB

Dok
TERKAIT:
   
 
Serdang Bedagai - Kantor afdeling  III PTPN III Kebun Rambutan yang tidak mengibarkan atau tidak memasang Bendera Negara ini seolah menjadi tanda bahwa kebun milik BUMN ini melanggar UU RI.

Kejadian yang dianggap mencoreng harkat dan martabat bangsa itu terlihat ketika reporter media zonariau.com berkunjung di Kantor Afdeling III, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Jumat (26/11/2021) sekitar pukul. 10.56 wib. 

Diketahui dalam pengibaran bendera merah putih sudah diatur dalam undang undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 24 tahun 2009 pasal 9 ayat 1 Yang berisikan
Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal tersebut wajib dikibarkan setiap hari di gedung atau kantor lembaga negara.

Atas kejadian ini, kinerja Gusti selaku Asisten Afdeling III, PTPN III Rambutan juga dianggap sangat buruk. Sebab ini merupakan kelalaianya dalam mengontrol kantor afdeling yang merupakan wilayah pengawasannya.

Hingga berita ini di kirim ke redaksi, Asisten Afdeling III yang bernama Gusti belum dapat dikonfirmasi.
Home