Home
 
 
 
 
Kasus Suap dan Gratifikasi Walkot Bekasi, Total Ada 9 Tersangka

Jumat, 07/01/2022 - 14:30:36 WIB

Barang Bukti Uang Rp5,7 Miliar yang Diterima Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. ©2022 Liputan6.com
TERKAIT:
   
 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, sebagai tersangka penerima hadiah terkait jual beli jabatan dan pengadaan barang dan jasa Bersama Rahmat, ada delapan orang lainnya yang menjadi tersangka.

"Berdasarkan keterangan saksi dan bukti, KPK berkesimpulan terdapat 9 orang tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/1).

Selain Rahmat, inisial delapan tersangka lainnya adalah MB, MY, MY dan GL. Lalu ada AA, LBM, SY dan MS.

Adapun peran kesembilan orang adalah, Rahmat bersama MB, MY, MY dan GL berperan menerima suap. Sementara tersangka AA, LBM, SY dan MS berperan sebagai pemberi hadiah.

Terkait kasus ini, penyidik KPK menyita Rp5 Miliar. Duit tersebut terdiri dari tunai sebesar Rp3 miliar, sementara Rp2 miliar dalam buku rekening.

Duduk Perkara Kasus Menjerat Rahmat Effendi

Kasus ini bermula ketika Pemerintah kota Bekasi pada 2021 menetapkan APBD-P Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran sekitar Rp286,5 miliar.

"Ganti rugi dimaksud di antaranya pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp21,8 miliar, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar, pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 miliar," kata Firli Bahuri di Gedung KPK, Kamis (6/1).

Atas proyek-proyek tersebut, Pepen diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan melakukan intervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan dimaksud serta meminta untuk tidak memutus kontrak pekerjaan.

"Sebagai bentuk komitmen, tersangka RE diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi, di antaranya dengan menggunakan sebutan untuk 'Sumbangan Masjid'," katanya.

Kemudian, selanjutnya pihak-pihak tersebut menyerahkan sejumlah uang melalui perantara orang orang kepercayaannya yaitu JL yang menerima uang sejumlah Rp4 miliar dari LBM dan WY yang menerima uang sejumlah Rp3 Miliar dari MS dan mengatasnamakan sumbangan ke salah satu Mesjid yang berada di bawah yayasan milik keluarga RE sejumlah Rp100 juta dari SY.

"Selain itu tersangka RE juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai pada Pemerintah Kota Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya di Pemerintah Kota Bekasi," tuturnya.

Uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional Pepen yang dikelola oleh MY yang pada saat dilakukan tangkap tangan, tersisa uang sejumlah Rp600 juta.

"Di samping itu juga terkait dengan pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi, RE diduga menerima sejumlah uang Rp30 juta dari AA melalui MB," tutupnya.


Home