Home
 
 
 
 
Kades Sarang Torop Sergai Tidak Senang Ditanya Wartawan, "ALERGI" Rampas HP Wartawan Menaratoday.com

Senin, 17/01/2022 - 11:21:06 WIB


TERKAIT:
   
 
Serdang Bedagai - Sesuai tugas dan fungsinya, profesi jurnalis atau wartawan dalam menjalankan tugasnya mengacu pada undang-undang No 40 tahun 1999. Dimana keberadaan jurnalis diakui dan dilindungi oleh payung hukum dalam menjalankan tugasnya dan wartawan berhak untuk mendapatkan informasi dari berbagai sumber dan apabila ada yang menghalangi tugas jurnalistik atau tugas wartawan maka bisa dikenakan sangsi pidana dengan tuduhan menghalang - halangi tugas jurnalistik.

Namun sayangnya, masih saja ada oknum-oknum yang kerap menyepelekan bahkan masih terkesan “ALERGI” dengan keberadaan dan profesi wartawan.

Seperti dialami Wartawan Menaratoday.com berinisial HBP, dimana saat hendak ingin konfirmasi mengenai penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2021 di Desa Sarang Torop tersebut, pada Senin (10/1/22) mendapatkan perlakuan kurang bersahabat dari kepala Desa seolah keberatan di konfirmasi.

Irwanto Naibaho merampas Hand Phone (HP) dari tangan Wartawan dan memberikan HP Wartawan kepada Perangkat Desanya dengan memerintahkan agar menghapus Video yang diambil Wartawan tersebut. Bahkan diduga terkesan arogan dan menyepelekan tugas dan fungsi jurnalis

Tugas jurnalis merupakan pilar ke empat dalam menjalankan tugasnya terhadap pemerintahan NKRI sebagai penyalur sarana informasi publik bagi seluruh masyarakat indonesia, serta kegiatannya pun dilindungi dengan undang-undang No 40 tahun 1999.

Kepala Desa Irwanto Naibaho ini saat dikonfirmasi Wartawan Menaratoday.com tentang Kegiatan APBDes 2021 tidak ada niat untuk melakukan keterbukaan atau tidak paham dengan adanya Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan diduga Keras ada ketidak beresan tentang pengelolaan APBDes 2022 karena saat ditanya kepada Irwanto Naibaho Soal Papan APBDes 2022 Ia tidak ingin dikonfirmasi oleh watawan bahkan merampas Hand Phone dari tangan Wartawan tersebut.

Sementara itu, Irwanto Naibaho selaku Kepala Desa Sarang Torop saat dikonfimasi Zonariau.com bersama Tim dari Awak Media lainnya via telephone (13/01/2022) mengakui tindakan yang dilakukannya oleh wartawan tersebut. 

" Menurut saya wajar pak, Dia (wartawan red) mengambil video gak permisi dulu pak, saya merasa tidak dihargai Pak," Ucap Kades Irwanto. 

Menanggapi sikap arogansi Irwanto Naibaho kepada wartawan tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online (DPD IWO) Kota Tebing Tinggi Ridwan Siahaan melalui Awak Media sabtu (15/01/2022) Sangat menyayangkan dan mengecam tindakan kepala Desa ini. 

Menurutnya, Kepala Desa ini telah menciderai dan melecehkan insan Pers di indonesia dan telah melanggar UU RI nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Dijelaskannya, Dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 Ayat (1) tertulis: 

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah),”  Ucapnya. (Mendrova)
Home