Home
 
 
 
 
Panglima TNI Membuat Terobosan untuk Daftar TNI, Salah Satunya Hapus Syarat Keturunan PKI

Jumat, 01/04/2022 - 12:34:22 WIB

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa
TERKAIT:
   
 
JAKARTA  - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa membuat terobosan seleksi prajurit TNI 2022. Jenderal Andika mengizinkan keturunan PKI menjadi anggota TNI.

Dia berpegang pada TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang. Menurutnya, tidak ada keterangan yang menyebut keturunan atau underbow PKI dilarang menjadi prajurit TNI.

Penegasan itu disampaikan dalam rapat koordinasi penerimaan prajurit TNI (Akademi TNI, PA PK TNI, Bintara TNI, dan Tamtama TNI). Rapat digelar bersama Panitia Pusat Penerimaan Prajurit TNI Tahun Anggaran 2022 di Markas Besar TNI.

Sebagai informasi, TAP MPRS 25 berisi tentang pembubaran PKI, pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh Indonesia dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran Komunis, Marxisme, Leninisme.

"Ini adalah dasar hukum, ini legal, tapi tadi yang dilarang itu PKI. Kedua adalah ajaran komunisme Marxisme, Leninisme. Itu yang tertulis. Keturunan ini apa dasar hukum, apa yang dilanggar sama dia," kata Andika.

Awalnya, rapat tersebut membahas mekansime penerimaan prajurit TNI. Mulai dari tes mental ideologi, psikologi, akademik, kesamaptaan jasmani, dan kesehatan.

Jenderal Andika lantas bertanya kepada panitia mengenai materi soal uraian yang diberikan kepada calon prajurit TNI. Salah satunya mengenai keturunan calon prajurit.

"Yang mau dinilai apa? kalau dia ada keturunan dari apa?," kata dia ke panitia.

"Pelaku dari tahun 65-66," kata anggota itu.

"Itu berarti gagal, apa bentuknya apa? dasar hukumnya apa?" Tanya Andika.

"Izin, TAP MPRS Nomor 25," kata anggota itu lagi.

Mantan Kasad ini meluruskan jika tidak ada pelarangan keturunan PKI menjadi prajurit TNI. Dia memerintahkan Panitia Seleksi untuk tidak membuat aturan dan larangan yang tidak ada dasar hukumnya. Termasuk di antaranya terkait hubungan kekerabatan calon prajurit dengan PKI dan organisasi sayap (underbow) PKI.

Pemeriksaan Postur Tubuh dan Renang Dihapus

Tidak sampai di situ, Andika juga memerintahkan panitia seleksi untuk menghapus tes akademik calon prajurit TNI. Menurut dia, ijazah sekolah terakhir yang dimiliki oleh seorang calon anggota TNI itu sudah terbilang cukup.

"Menurut saya akademik ini, test akademik ini sudah tinggal ambil saja IPK, terus transkipnya. Karena bagi saya yang paling penting yaitu tadi, ijazahnya saja. Ijazah SMA itu lah akademik mereka, enggak usah lagi test akademik. Itu lah nilai akademik itu tadi, ijazahnya tadi. Kalau ada ujian nasional, sudah itu lebih akurat lagi, itu lah dia," ujarnya.

Terobosan seleksi masuk TNI juga diterapkan pada pemeriksaan postur tubuh dan ujian renang dalam tahapan tes kesamaptaan. Panitia Seleksi lagi-lagi diminta mengubah seleksi tersebut karena itu telah ada di pemeriksaan kesehatan.

“Yang pemeriksaan postur tubuh bukannya sudah ada di kesehatan? Kita jangan menduplikasi padahal kita bukan orang kesehatan,” kata Panglima.

Dengan demikian, tes kesamaptaan tidak perlu lagi memasukkan pemeriksaan postur tubuh dan ujian renang, karena tidak semua calon prajurit memiliki akses ke kolam renang atau tempat untuk belajar berenang.

“Tidak fair (jika ada ujian berenang),” ujar Jenderal Andika.

Dukungan DPR

Anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi mendukung langkah Andika tersebut. Sebab menurut dia, meski proses pendaftaran bagi keturunan PKI masuk TNI dihapus tak menjamin calon tersebut lolos seleksi.

"Bila soal keturunan PKI bisa mendaftar, saya rasa tidak masalah, kan belum tentu diterima," ujar Bobby kepada wartawan, Kamis (31/3).

Namun Bobby mengingatkan harus dipastikan meski keturunan PKI tidak boleh masih terpapar paham komunisme. Hal itu bisa terlihat melalui tes wawasan kebangsaan.

"Selama memang tetap ada tes wawasan kebangsaan dan memastikan tidak terpapar pemikiran leninisme, komunisme dan marxisme yang merupakan ajaran terlarang berdasar TAP MPRS No 25/1966," ujar politikus Golkar ini.

Sementara soal tes renang dihapus, Bobby tidak setuju. Sebab akan menambah biaya pelatihan prajurit untuk melatih renang. Prajurit perlu siap segala di medan perang.

Kebijakan baru seleksi masuk TNI juga mendapat dukungan dari Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin. TB mengatakan keputusan Jenderal Andika sudah tepat dan sudah berdasarkan hukum rekruitmen yang ada, yakni tidak mengaitkan keturunan PKI.

"Terkait pernyataan Panglima TNI mengenai persoalan dasar hukum keturunan anggota PKI mengikuti seleksi Prajurit TNI, menurut saya sudah benar," ujar Hasanuddin.

Hasanuddin meminta persoalan pendaftaran keturunan organisasi terlarang seperti PKI tidak perlu diperdebatkan lebih jauh. Aturan yang ada mengikat kepada individu yang akan mendaftar menjadi anggota TNI, bukan leluhurnya. Sehingga pendaftar tersebut yang harus membuktikan setia kepada NKRI yang berdasarkan kepada Pancasila dan UUD 1945.

"Syarat setia pada NKRI berdasar Pancasila dan UUD RI 1945 itu penting karena nantinya Prajurit TNI ini akan menjadi alat pertahanan negara yang tunduk pada politik negara dimanapun ditugaskan," katanya.

Syarat Masuk TNI dalam UU

Proses seleksi penerimaan prajurit TNI sudah tercantum dalam UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.

Pasal 28 ayat (1) telah menyebutkan syarat umum menjadi prajurit TNI, yakni:

1. Warga negara Indonesia
2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
3. Setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI 1945
4. Prajurit yang dilantik paling rendah berumur 18 tahun
5. Tidak memiliki catatan kriminal
6. Sehat jasmani dan rohani
7. Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
8. Lulus pendidikan pertama untuk prajurit siswa menjadi anggota TNI
9. Persyaratan lain sesuai ketentuan.

sumber:merdeka.com
Home