Home
 
 
 
 
Pihak SPBU Brohol Sebut Polres Tebing Tinggi Telah Berikan Izin Penjualan Pertalite Pakai Jerigen

Jumat, 20/05/2022 - 15:26:09 WIB


TERKAIT:
   
 
Tebing Tinggi - Pihak SPBU 14.206.1136 Brohol Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara melalui Stafnya bernama Fernando secara jelas mengatakan pihak Polres Tebing Tinggi telah memberikan izin kepada SPBU untuk melayani pembelian pertalite menggunakan jerigen. 

Hanya saja waktu dalam melayani pembelian menggunakan jerigen telah di tetapkan yakni mulai pukul 05.00 hingga pukul 08.00 wib dengan maksimum pengisian 20 liter. 

" Seluruh pengusaha SPBU yang ada di Kota Tebing Tinggi ini dipanggil Polres. Polres menyampaikan boleh ngisi pertalite dari jam 05.00 sampai jam 08.00 pagi maksimum 20 liter dan itu disertakan surat dari desa bang " Demikian diungkapkannya kepada wartawan di lokasi SPBU (17/05/2022).

Namun secara bersamaan, Pantauan wartawan dilokasi SPBU sekitar pukul 16.00 wib telah tersusun jerigen diduga berisikan lebih 20 liter disusun baris  menunggu antrian pengisian diduga akan mengisi pertalite. 

Terpantau juga para warga yang hendak membeli BBM diduga jenis pertalite memarkirkan sepeda motornya dan  membawa keranjang tempat jerigen (along along) menunggu giliran di luar SPBU.  

Sementara itu, Menanggapi ucapan salah satu pihak SPBU, Kapolres Tebing Tinggi AKBP M.Kunto Wibisono melalui Kanit III Tipiter Ipda P. Gari, SH Saat dikonfirmasi via whatsapp Liputan4.com jumat (20/05/2022) membantah ucapan dari pihak SPBU yang menyebutkan Polres Tebing Tinggi telah memberikan izin kepada SPBU melayani pembelian BBM pertalite menggunakan jerigen. 

"Polres TidaK pernah berkata memberikan izin. Karena yang berwenang adalah Pertamina.
Coba baca aturan tetang penerbitan surat rekomendasi dari perangkat daerah untuk pembelian jenis bbm tertentu" Ujarnya melalui whatsapp. 

Untuk diketahui, Berdasarkan keputusan Menteri ESDM (KEPMEN ESDM) Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 mulai 1 April 2022 SPBU tidak melayani pembelian BBM pertalite menggunakan jerigen dan sejenisnya.

Selain itu, Kebijakan ini juga mengacu pada tiga aturan yakni, Pertama Undang-Undang UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Kedua Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak

Ketiga Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan. (Mendrova)
Home