Home
 
 
 
 
Diduga Akan Menghindari Pajak, Pabrik Karet Di Sergai Tidak Memasang Plang Badan Usaha

Selasa, 28/06/2022 - 07:08:22 WIB


TERKAIT:
   
 
Serdang Bedagai - Pabrik penggilingan karet (getah) yang beroperasi di Desa Mariah Padang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (sergai), Sumatera Utara diduga ilegal tidak memiliki surat izin dari Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP) Kabupaten Sergai.

Pasalnya di lokasi pabrik hanya terpampang plang izin mendirikan bangunan (IMB) yang diterbitkan pada tahun 2018 silam atas nama Handoko Salim.

Plang IMB yang terpasang tersebut diketahui awak media saat berkunjung ke pabrik pada Rabu (22/06/2022) yang lalu.

Padahal sudah semestinya plang nama pabrik terpasang dan bertuliskan nama pabrik, kegiatan usaha dan surat izin usahanya.

Tidak adanya plang pabrik tersebut, diduga pabrik karet ini sengaja akan melakukan kecurangan untuk menghindari pajak dari Pemkab Sergai.

Menanggapi hal tersebut, ketua LSM Strategi Kota Tebing Tinggi Ridwan Siahaan kepada Awak Media Senin (27/06/2022) mengatakan, Sudah seharusnya Pemkab Sergai melalui Dinas DPMP2TSP, Satpol PP menindak tegas pabrik karet yang diduga akan melakukan kecurangan ini.

" Setiap badan usaha, seperti pabrik, gudang dll, wajib memasang plang nama badan usaha agar publik dan masyarakat mengetahui jenis usaha apa yang dilakukan oleh badan usaha tersebut," Ujarnya.

Lebih lanjut dikatakannya, "Jadi kalau tidak ada terpasang, Sudah seharusnya DPMP2STP, Satpol PP menindak tegas Pabrik karet yang diduga melakukan kecurangan ini. Jika benar pabrik karet ini melakukan hal ini, diduga kuat pabrik ini akan menghindari pajak  kepada pemkab Sergai," Tuturnya. 

Sementara itu, hingga berita ini di tulis pemilik pabrik diduga bernama Handoko Salim yang belakangan di ketahui dari warga adalah warga Kota Tebing Tinggi itu belum dapat di komfirmasi.(Mendrova)
Home