Home
 
 
 
 
Kadishub Riau Buka Musda X Organda Provinsi Riau Tahun 2022

Rabu, 27/07/2022 - 10:22:53 WIB


TERKAIT:
   
 
PEKANBARU - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Riau, Andi Yanto membuka secara resmi Musyawarah Daerah (Musda) X organda Provinsi Riau Tahun 2022 di Hotel Mutiara Merdeka, Selasa (26/07/2022).

"Bismillahirrohmanirrohiim, musyawarah daerah X organda Provinsi Riau Tahun 2022, secara resmi saya nyatakan dibuka," buka Andi Yanto.

Sebagai informasi, Organisasi Angkutan Darat (Organda) merupakan penggabungan organisasi-organisasi pengusaha angkutan yang ada. Organisasi ini bertujuan untuk membina dan mengembangkan kemampuan serta profesionalisme para anggota, menuju terwujudnya dunia usaha angkutan jalan di Indonesia yang kuat, efektif, efisien, inovatif dan berdaya saing tinggi.

Musyawarah Daerah X Organda ini mengangkat tema "Konsolidasi Internal DPD Organda Dalam Mendukung Terwujudnya Riau Cemerlang, Gemilang dan Terbilang,".

Dalam sambutannya ia mengatakan kilas balik sejarah Organda, pertama kali dibentuk pada tanggal 30 Juni 1962 bertempat di Selecta (Malang). Menurutnya, melalui Surat Keputusan Menteri Perhubungan Darat, Pos, Telekomunikasi dan Pariwisata Nomor : l.25/1/18/1963 tanggal 17 Juni Tahun 1963 mengukuhkan Organda sebagai organisasi tunggal dalam bidang angkutan bermotor di jalan raya Organda telah mampu menampulkan dirinya dengan baik.

"Organda telah mampu menampilkan dirinya sebagai suatu wadah yang dapat menampung dan menyalurkan aspirasi para anggotanya," kata Andi Yanto.

Ia juga menyebutkan dengan terlaksananya kegiatan Musda X organda ini mampu membuat para anggota dalam mendukung konektivitas antar wilayah di Riau melalui transportasi.

"Kita berkumpul disini dengan satu persepsi, konsolidasi internal DPD organda Provinsi Riau dalam mendukung konektivitas antar wilayah di Provinsi Riau untuk mewujudkan Riau yang berdaya saing, sejahtera, bermartabat dan unggul di Indonesia atau Riau Bersatu," sebutnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana, Wan Anwar mengatakan dasar hukum pelaksanaan musda organda x ini adalah bab 7 pasal 22 Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organda dikatakan bahwa musda dilangsungkan dalam sekali lima tahun.

"Kegiatan Musda ini diikuti oleh sembilan DPC dan 2 DPU juga utusan dari DPD dan DPP. Selain itu, waktu pelaksanaan dilakukan selama 2 hari pada tanggal 26 dan 27 Juli," kata Wan Anwar.

Dalam kegiatan Musda tersebut juga dilaksanakan Pemukulan gong dan penyerahan cinderamata. Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organisasi Angkutan Darat (Organda) Ateng Aryono, Kepala Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Organda Riau Nazir, Wakil Direktur (Wadir) Lantas Polda Riau AKBP Donni Eka Syahputra, Kepala Bidang Angkutan Jalan Indrawansyah Syarkowi dan tamu undagan lainnya.

(Mediacenter Riau)
Home