Home
 
 
 
 
Diduga Rugikan Negara Ratusan Juta, DPD LSM BASMI Minta APH Periksa Mantan Bendahara Desa Senderak

Kamis, 11/08/2022 - 14:48:08 WIB


TERKAIT:
   
 
BENGKALIS, Zonariau.com - Pasca dilaksanakannya pemekaran Desa dari 47 Desa yang direkomendasikan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bengkalis tahun 2012 yang silam, pada tahun 2013 Desa Desa pemekaran sudah tentu tidak memiliki Kades Definitif. Untuk itu,  Desa-Desa pemekaran dipimpin atau dijabat oleh PJ Kades sampai dengan terpilihnya Kepala Desa  (Kades) Definitif.

Namun sebelum Desa pemekaran  dipimpin oleh Kepala Desa definitif (Kades) demi lancarnya roda pemerintahan desa tentunya para PJ kades melakukan penyusunan aparatur desa seperti Kaur, Kasi dan Staf baik melalui penjaringan atupun secara ditunjuk, hal tersebut demi mempermudah pelaksanaan tugas sehari-hari didalam pemerintahan desa sesuai amanah yang diembannya berdasarkan peraturan dan perundang undangan, sehingga segala tugas dapat tercapai seperti yang diharapkan.

Akan tetapi, tidak demikian yang terjadi setelah pemilihan Kades serentak dilaksanakan dan di lantiknya Kades definitif pada bulan Agustus tahun 2017 yang lalu. Ternyata ada salah satu desa pemekaran yaitu Desa Senderak Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis menyisakan suatu permasalahan diduga pengambilan selip gaji tetap "Siltap Ganda" yang dilakukan oleh Oknum Eks bendahara, pada waktu itu eks Bendahara Haryanto menjabat sebagai Bendahara kemudian diperbantukan sebagai staf sekretariat Desa.

Ironisnya, semasa menjabat Bendahara selama lebih kurang enam tahun lamanya. Mantan bendahara Di DUGA mengambil siltap ganda dari dua jabatannya lebih kurang sebesar Rp 120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) yang seharusnya tidak dilakukan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Seharusnya, mantan bendahara memilih salah satu diantara dua jabatannya. Perkara tersebut sudah dilaporkan oleh warga, masyarkat Desa ke Dinas PMD Bengkalis dan Inspektorat Kab.Bengkalis.

Kemudian, atas laporan masyarakat tersebut, "Dinas terkait memanggil eks Bendahara agar segera mungkin mengembalikan siltap ganda yang diambilnya dengan membuat surat pernyataan perjanjian kesanggupan pengembalian". Namun sangat disayangkan, semenjak ditanda tangani surat yang dimaksud dari tahun 2017 sampai sekarang tahun 2022. Eks bendahara Desa Senderak belum juga menyelesaikan tanggungan yang wajib dikembalikan.

Pada tanggal 18 Juli 2022 sekitar pukul 13.00 Wib beberapa Wartawan mendatangi kantor Perpustakaan yang terletak di JL.Gebat Putra Dusun Pembangunan Desa Senderak Kec.Bengkalis Kab.Bengkalis Menjumpai eks bendahara haryanto diruang kerjanya mempertanyakan kebenaran pengambilan "Siltap Ganda" yang dilakukanya.

Menurut keterangan "Eks bendahara Haryanto memang benar dirinya mengakui mengambil siltap ganda. Dijelaskanya hal tersebut dilakukan dikarenakan tidak tahu jikalau pengambilan Siltap Ganda itu tidak diperbolehkan dan bertentangan sesuai peraturan dan perundang-undangan. Bahkan eks bendahara juga mengatakan bahwa Orang Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD ) Memperbolehkan mengambil siltap ganda," ucapnya.

Eks bendahara juga menerangkan, di karenakan pada waktu itu masyarakat heboh dan melaporkan maka dirinya telah dipanggil oleh Inspektorat dan Dinas PMD Bengkalis dengan membuat perjanjian surat penyataan mengembalikan, ungkap eks bendahara.

Selain itu Beberapa Wartawan menjumpai Kades Senderak pada tanggal 3 Agustus 2022 disalah satu kedai kopi di jl Hasanuddin Kec.Bengkalis sekitar lebih kurang pukul 10 Wib, untuk melakukan konfirmasi.

Kades Senderak mengatakan, "Hal tersebut sudah di intruksikan untuk mengembalikan, namun sampai saat ini cara pengembaliannya saya tidak mengetahui, silahkan tanyakan saja bapak wartawan kepada yang bersangkutan," terangnya.

Parahnya, setelah surat peryataan perjanjian ditanda tangani dan disepakati dari tahun 2017 sampai tahun 2022. Pengembalian uang yang diambilnya tidak juga dikembalikan oleh Eks Bendahara Desa Haryanto dan disetor kemana, terkesan adanya suatu kesengajaan dan ketidak pedulian.

Sementara ditempat berbeda, Ketua DPD LSM BASMI (Barisan Muda Indonesia ) Arianto Siagian menjelaskan Sebagaimana tertuang dalam amanat Peraturan Pemerintah no 43 tahun 2014 tentang pelaksanaan UU no 6 tahun 2014 tentang Desa, Perbup no 11 tahun 2016,Perbup no 52 tahun 2018, Perbub no 75 tahun 2021 dan perubahannya disitu sangatlah jelas aturan dan penjabaran tentang Besaran penghasilan tetap, tunjangan dan pendapatan lainya yang sah bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa serta tunjangan BPD di Kabupaten Bengkalis.

Menurut Ketua DPD LSM BASMI (Barisan Muda Indonesia) Arianto Siagian "Terkait tentang pengambilan Siltap ganda yang dilakukan oleh oknum eks bendahara Desa Senderak itu adalah suatu tindakan kesengajaan perbuatan melawan Hukum dan Patut dijerat dengan UU tindak pidana korupsi (TIPIKOR)". Mustahil seorang pejabat pemerintah walaupun pejabat terkecil yaitu desa tidak mengerti atau tidak tahu tentang aturan larangan sebagaimana yang tertuang di dalam peraturan dan perundang undangan, cetus Arianto Siagian.

Untuk itu, tambah Arianto "Atas kesengajaan dan kelalaian yang dilakukan oleh oknum eks bendahara Haryanto Desa Senderak Kec.Bengkalis Kab. Bengkalis diminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Polisi dan Jaksa segera melakukan pemanggilan menindak tegas agar hal ini tidak terjadi kepada Desa-Desa lainya," ungkap Arianto Ketua DPD LSM BASMI. **(Rdn/tim)
Home