Home
 
 
 
 
PT. PMBN Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan Terkait Hak Tenaga Kerja

Selasa, 23/08/2022 - 13:42:55 WIB

Alex KTU PT. PMBN saat menerima surat dan lokasi Kantor PT. PMBN yang ada di pekanbaru.

TERKAIT:
   
 
Pelalawan - Berdasarkan surat kuasa dari Sitefanus Zamasi (43) Tahun, Jabatan (Pemanen ), Unit Kerja (III)  KRB,  Mulai Bekerja pada (Mey 2014), Bekerja di PT. PMBN Rantau Baru,  beralamat di Desa Sei Kijang, Kec. Bandar Sei Kijang, Kab. Pelalawan-Riau, dan Adisama Lawolo, Jabatan (Pemupuk), Unit Kerja (III)  KRB, Mulai Bekerja pada (Mey 2014), lokasi kerja di PT. PMBN Rantau Baru, beramat di Desa Sei Kijang RT/RW 017/006 Kab.Pelalawan.

Dengan telah resmi memberi kuasa, oleh nama yang bersangkutan tersebut diatas kepada Kantor hukum Banua Raya, untuk mengajukan rasionisasi kepada perusahaan tertanggal 22 Juli 2022, surat di terima oleh KTU kebun rantau baru (Alex Pasaribu) pada Selasa 2/8/22, yang mana sebelumnya juga pihak ke-1 (satu), telah mengajukan Surat Rasionisasi, kepada PT. PMBN, sebagaimana prosedur hubungan industrial.

Adapun beberapa alasan Sitefanus Zamasi dan Adisama Lawolo mengajukan rasionisasi, dikarenakan kondisi orang tua mereka di kampung yang sudah lanjut usia dan sakit-sakitan. Tidak ada yang mengurus dan merawat mereka dan juga keadaan kondisi pekerjaan di perusahaan yang makin berat untuk di kerjakan.

Maka dengan hal tersebut, pihak bersangkutan berharap kepada pihak pimpinan PT. PT. PMBN Rantau Baru, dapat mengerti dan menerima permohonan mereka, serta memberikan hak-haknya sesuai ketentuan UU ketenaga kerjaan sebagaimana yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sitefanus Zamasi & Adisama Lawolo, menuturkan kepada media ini, bahwa mereka terdaftar sebagai karyawan di PT. PMBN terhitung, mulai Tahun 2014 s/d Bulan April Tahun 2022, dengan gaji pokok selama 20 hari kerja dalam sebulan, Rp.2.400.000,- (Dua juta Empat Ratus Ribu Rupiah). Ucapnya. Minggu, 21/8/22 di Pangkalan kerinci Kab. Pelalawan.

Lanjut SZ dan AL, sangat megharapkan beberapa hak mereka antara lain;
a). Uang Pesangon : masa kerja selama 8 Tahun
b). Uang Penghargaan Masa Kerja Uang Jasa : masa kerja selama 8 Tahun
d). Dan hak lainnya yang harus di berikan perusaahan, sesuai peraturan UU ketenaga kerjaan yang berlaku saat ini.

Di tempet terpisah, media ini yang mengkonfirmasi kepada Rony Batee, penerima kuasa dari SZ dan AL, terkait surat yang diajukan kepada pihak PT. PMBN yang beralamat di Desa Sei Kijang RT/RW 017/006 Kab. Pelalawan.

Mengatakan kepada media, bahwa bila mengacu pada aturan yang ada, besaran uang pesangon yang diterima oleh Pekerja, tergantung dari masa kerja yang diatur secara spesifik dalam ketentuan Pasal 81 angka 44 Pasal 156 ayat (2) UU No. 11/2020 Jo Pasal 40 ayat (2) PP No. 35/2021, dengan rincian sebagai berikut :

a. Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan Upah;
b. Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan Upah;
c. Masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan Upah;
d. Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan Upah;
e. Masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan Upah;
f. Masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan Upah;
g. Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah;
h. Masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan Upah;
i. Masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan Upah. Dan seterusnya.

Bahwa besaran uang penghargaan masa kerja yang diterima oleh Pekerja, tergantung dari masa kerja yang diatur secara spesifik dalam ketentuan Pasal 81 angka 44 Pasal 156 ayat (3) UU No. 11/2020 Jo Pasal 40 ayat (3) PP No. 35/2021.
a. Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan Upah.
b. Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan Upah.
c. Masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan Upah.
d. Masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan Upah.
e. Masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan Upah.
f. Masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah.
g. Masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan Upah, dan
h. Masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan Upah.

Sedangkan rincian uang penggantian hak yang seharusnya diterima oleh Pekerja, berdasarkan ketentuan Pasal 81 angka 44 Pasal 156 ayat (4) UU No. 11/2020 Jo Pasal 40 ayat (4) PP No. 35/2021, meliputi:

a. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. Biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ke tempat dimana Pekerja/ Buruh diterima bekerja; dan
c. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Terkait dengan besaran perkalian dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak, dapat dilihat secara spesifik dalam ketentuan Pasal 40 s/d Pasal 59 PP No. 35/2021.

Selanjutnya apabila Perusahaan tidak membayarkan pesangon sesuai dengan ketentuan, maka Pekerja dapat melakukan tindakan sebagai berikut:

a. Memberikan somasi/ teguran sekaligus undangan pertemuan bipartit kepada Perusahaan Ybs, sebagaimana didasarkan pada ketentuan Pasal 1243 KUH Perdata. Somasi tersebut berisi alasan-alasan, dasar hukum, dan perhitungan pesangon yang benar sesuai dengan ketentuan.


b. Melakukan pertemuan bipartit dengan pihak Perusahaan yang dituangkan dalam berita acara pertemuan bipartit dalam waktu paling lama 30 hari kerja, sebagaimana didasarkan pada ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan (2) UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU No. 2/2004) Jo Pasal 39 ayat (2) PP No. 35/2021.Dalam hal Perusahaan menolak untuk berunding atau telah dilakukan perundingan tetapi tidak mencapai kesepakatan, maka perundingan dianggap gagal sesuai ketentuan Pasal3 ayat (3) UU No. 2/2004. urai Rb. Senin, 22/8/22.

Lanjut RB, maka kita dari penerima kuasa dari SZ dan AL, meminta dan berharap kepada pihak PT. PMBN untuk memberikan tanggapan atau jawaban surat kita, hingga kita bisa menindaklanjuti mengarah ke lebih berjenjang, seperti ke Disnaker dan ke lembaga lainnya.

Karena sampai saat ini, setelah beberapa minggu atau kurang lebih satu bulan kita suratin pihak perusahaan belum ada kita terima tanggapan atau jawaban baik itu lisan maupun tulisan. Hal ini kami menganggap pihak perusahaan PT. PMBN mengabaikan surat kami. Maka dengan hal tersebut kami masih menunggu jawaban surat kami dari perusahaan yang bersangkutan sampai akhir Agustus ini, dan bila juga tidak ada tanggapan maka kami sebagai penerima kuasa dari SZ dan AL, akan segera menyuratin atau melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kab. Pelalawan juga Disnaker Prov Riau. Tegasnya.

Pada hari yang sama, pihak perusahaan PT. PMBN Rantau Baru, yang di mintain tanggapan oleh media ini terkait persoalan tersebut diatas melalui KTU bernama Alex Pasaribu, lewat WhatsApp pribadinya dengan WA +62 823-6056-3xxx, pada senin, 22/8/22. walau chat WA media ini terlihat telah terbaca dengan ceklis biru oleh si pemilik WA, namun pihak perusahaan yang bersangkutan belum ada tanggapan hingga tayangnya berita ini. (Rls)
Home