Home
 
 
 
 
Tindak Lanjut Arahan Presiden, Sekdaprov Riau Pimpin Rapat Kerja Pengendalian Inflasi

Jumat, 16/09/2022 - 14:47:53 WIB


TERKAIT:
   
 
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau menggelar Rapat Kerja terkait Tindak Lanjut Arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengendalian Inflasi di Daerah, berlangsung di Ruang Sekda Lantai 7 Menara Lancang Kuning Pekanbaru, Jumat (16/9/2022).

Rapat dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto didampingi Kepala OPD Pemerintah Provinsi Riau.

Hadir pula Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Riau Ismed Saputra, Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Riau Muhamad Nur dan pihak terkait lainnya.

Sekdaprov Riau SF Hariyanto menyampaikan rapat ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI saat Rakornas Pengendalian Inflasi dan Rapat Kordinasi Pusat dan Daerah (Rakorpusda) Pengendalian Inflasi Tahun 2022.

Maka, terdapat beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian dari Pemerintah Daerah dan upaya bersama seluruh komponen dalam menghadapi dan menangani ketidakstabilan ekonomi dan pengendalian inflasi di daerah.

"Jadi saya melihat kemarin dari rapat itu, semuanya intinya adalah kerjasama. Untuk mengatasi terhadap inflasi ini tidak bisa kerja sendiri. Harus kerja tim, dan inipun perlu kerja keras," ungkapnya.

Dalam rapat tersebut, Sekdaprov Riau juga memberikan beberapa arahan untuk menanggulangi kenaikan inflasi di Provinsi Riau.

SF Hariyanto mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Riau telah mengalokasikan anggaran belanja wajib perlindungan sosial sebesar 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU).

Langkah ini menindaklanjuti hasil arahan Presiden Joko Widodo dan juga sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022

Belanja wajib perlindungan sosial ini, kata Sekdaprov Riau bahwa sebagaimana PMK 134 digunakan untuk pemberian bantuan sosial kepada ojek, Usaha Mikro Kecil (UMK) dan nelayan, penciptaan lapangan kerja serta pemberian subsidi sektor angkutan umum daerah.

Lebih lanjut, SF Hariyanto mengatakan bahwa pihaknya mengalokasikan anggaran belanja wajib perlindungan sosial untuk digunakan dalam pemberian bantuan sosial atau subsidi.

Bantuan sosial tersebut berupa kegiatan padat karya UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Bidang Sumber Daya Air dan Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk 1.279 orang

Kemudian, sektor transportasi  untuk subsidi ongkos angkut pangan untuk 64 kendaraan angkut sebesar Rp 92.000.000. Pemberian bantuan Bahan Bakar Minyak sebesar 50 liter untuk 3000 orang nelayan di 5 kabupaten/ kota selama 3 bulan. Lalu, pemberian sembako untuk Sopir Bus AKDP sebanyak 648 kendaraan.

Selanjutnya, berupa pasar murah sembako sebesar 1.000 paket untuk 12 kabupaten/ kota per tiga bulan serta bantuan UMK Rp. 1.000.000 untuk 60 UMK per 3 bulan.

Oleh karena itu, Sekdaprov SF Hariyanto meminta pihaknya dapat mempersiapkan data-data administrasi dalam bantuan perlindungan sosial tersebut.

"Saya minta semuanya mulai sekarang sudah kerja, oktober sudah disalurkan. Oktober progres sudah jalan semua, jadi siapkan. Ini tingggal berapa hari lagi, siapkan administrasi dan perlu surat-surat dari kabupaten/ kota untuk mendukung administrasi kita, tolong disiapkan dan dikoordinasikan," harapnya.

Selain itu, ia juga berharap bantuan perlindungan sosial ini bisa bermanfaat bagi masyarakat yang terdampak langsung dengan penyesuaian harga BBM yang dilakukan pemerintah serta dalam upaya pengendalian inflasi di daerah.
Home