BENGKALIS, Zonariau.com - Tiga orang pelaku diduga persetubuhan anak di bawah umur diringkus Satreskrim Polres Bengkalis, ketiga pelaku di tangkap di rumahnya masing-masing sekira pukul 04.30 WIB, pada hari kamis (22/9/2022), ketiga pelaku berinisial RA (16), YF (17), FW (18), warga Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko. S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP M. Reza S.I.K, MH menjelaskan kronologis kejadian.
Pada hari Minggu 18 September 2022 sekira pukul 00.00 Wib Korban (bunga) nama samaran, sedang berada dirumah bibi nya lalu korban di chat oleh Terlapor RA melalui Sosmed mengatakan "Dikau dimana..jadi jemput?" kemudian korban mengatakan "Tak usah lagi, Bibi kami ada dirumah" tiba-tiba si Terlapor RA sudah berada di depan Gang rumah bibi korban.
Selanjutnya si Terlapor dengan bujuk rayu dan alasan mengajak korban jalan putar-putar dengan nya kemudian korban ikut, sesampainya di Jalan Antara Kecamatan Bengkalis ada teman si Terlapor 2 (dua) orang berboncengan pakai sepeda motor mengikuti korban dan si terlapor dari arah belakang, kemudian si terlapor membawa korban ke Desa Sungai Alam.
Sesampainya disana, korban disuruh masuk kedalam pondok oleh si Terlapor, korban melawan dan si terlapor memaksa korban dengan mendorong lalu dengan tidak berdaya korban akhirnya masuk kedalam pondok dengan si terlapor dan memaksa korban, dan membuka semua pakaian korban dan melakukan hubungan intim dengan korban, ungkap Kasat Reskrim AKP M. Reza.
Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib Polres Bengkalis guna pengusutan lebih lanjut.
Atas perintah Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP M.Reza, S.I.K, M.H kepada Kanit 1 Pidum IPDA Dodi Ripo Saputra, S.H untuk melakukan Penyelidikan terkait Kejadian Tersebut di atas, kemudian Tim Opsnal Pidum Satreskrim melakukan penyelidikan terhadap 3 org pelaku dan setelah di pastikan pelaku berada dirumahnya.
Pada hari kamis tanggal 22 september 2022 sekira pukul 04.30 Wib Kanit pidum beserta Tim opsnal pidum dan Penyidik Unit Pidum melakukan penangkapan terhadap ke 3 pelaku di rumahnya masing-masing dan berhasil mengamankan pelaku, kemudian dibawa ke Polres Bengkalis untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Saat di intrograsi, ke 3 pelaku mengakui perbuatannya telah menyetubuhi Korban secara bergilir di rumah kosong(Tkp), papar Kasat Reskrim M. Reza.
Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku dikenakan Pasal 76d dan pasal 81 ayat 1 dan 2 UU.RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU.RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU.RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Rdn)