Home
 
 
 
 
Wahyu Sekdis PUPR Sergai "Plinplan", Awalnya Dukung Pasal 551 KUHP, Kini Malah Instruksikan Dihapus

Jumat, 30/09/2022 - 08:54:42 WIB


TERKAIT:
   
 
Serdang Bedagai, Zonariau.com | Bak mencla mencle atau Plin Plan alias tidak bisa pegang komitmen, Wahyu Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Serdang Bedagai, (Sergai), Sumatera Utara (Sumut)  menginstruksikan untuk menghapus tulisan pasal 551 KUHP di dinding proyek pembangunan kantor Satpol PP Kabupaten Sergai.

Padahal awalnya saat dikonfirmasi, Wahyu mendukung pihak rekanan menulis atau mencantumkan pasal 551 KUHP di dinding proyek.

Dikatakan Wahyu saat itu, pasal 551 KUHP adalah melindungi aset negara.

"Tujuannya pasal 551 KUHP untuk mengamankan aset negara kan bang. Kami harap bacaan kuhp 551 gak jadi penghambat pembangunan di sergai selama masyarakat diberikan pemahaman. Kami gak ada bermaksud menakut nakuti masyarakat. Cuma menjaga aset yang ada di areal kegiatan dari pihak yang tidak bertanggung jawab," Kata Wahyu saat itu.

Namun setelah ada pemberitaan di media, Wahyu menarik ucapannya dan  menginstruksikan agar tulisan 551 KUHP didinding proyek agar dihapus.

" Kayaknya bermasalah sekali tulisan Kuhp 551 ya bang. Ok dari pada habis waktu kita bahas hal kayak gini, akan kami instruksikan untuk menghapusnya" Ungkapnya kepada awak media via whatsapp, Sabtu (24/09/2022). 

Segampang itunya Wahyu menginstruksikan untuk menghapus tulisan 551 KUHP, Menandakan penulisan atau pencantuman pasal 551 KUHP di proyek tidak tepat di lakukan, mengingat kegiatan tersebut mengerjakan proyek milik pemerintah. Maka tidak sepantasnya pasal 551 KUHP ditulisakan atau dicantumkan. (Mendrova)
Home